BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung kembali diuji. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mendapati sebuah bando reklame yang baru berdiri tanpa izin di atas trotoar Jalan RE Martadinata, Jumat (26/9/2025) petang.
Erwin mengaku terkejut lantaran bangunan itu berdiri kokoh, padahal Pemkot Bandung tengah gencar melakukan pembongkaran reklame ilegal.
“Saya dapat laporan warga, ternyata sudah ada bando berdiri di sini. Padahal jelas, aturannya tidak boleh. Ini melanggar,” tegas Erwin
Informasi di lapangan menyebut, reklame tersebut dibangun diam-diam pada malam hari selama tiga hari terakhir.
“Ada saksi yang melihat pengerjaannya malam. Jadi jelas ini bangunan baru,” ucapnya.
Erwin menegaskan keberadaan bando tersebut melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2025. Pemkot Bandung sudah menutup izin pembangunan reklame baru, sehingga keberadaannya dipastikan ilegal.
“Eksekusi harus segera, kalau perlu diproses hukum agar ada efek jera,” ujarnya.
Baca Juga:
Kota Bandung Ultimatum Ribuan Reklame, Satpol PP: Izinnya Sudah Habis!
Selain itu, Erwin juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat terkait dalam mengawasi hal tersebut.
“Satpol PP jangan kecolongan lagi. Kalau lengah, pengusaha lain bisa ikut-ikutan mendirikan reklame liar. Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak wajah kota,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, yang mendampingi sidak, mengaku adanya pelanggaran nyata.
“Kami sudah mendata pemiliknya dan akan panggil awal pekan depan. Kalau bisa pemiliknya membongkar sendiri, kalau tidak, kami eksekusi sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung telah membongkar 96 bando reklame bermasalah. Namun kasus baru di RE Martadinata menunjukkan masih ada pengusaha yang nekat melanggar aturan.
“Tidak ada ruang kompromi. Kalau perlu, kita bawa ke ranah hukum. Bandung harus tertib, rapi, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.
(Kyy/Budis)