BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mulai sosialisasikan aktivasi identitas kependudukan berbasis digital.
Menurut, Analisis Kebijakan Ahli Muda dan Ketua Tim Sistem Informasi Administrasi Kemerdekaan, Disdukcapil Kota Bandung, Widhi Munajat menyebut, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.
“Jadi memang ini adalah merupakan barang baru karena memang aturannya itu sendiri diterbitkan di tahun 2022. Sehingga masyarakat Kota Bandung yang memang sudah pernah direkam dan sudah mempunyai KTP elektronik dipersilahkan melakukan aktivasi,” kata Widhi Munajat, Jumat (17/1/2025).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri menargetkan proses aktivasi IKD bisa sentuh angka 30 persen di tahun 2025. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Pusat.
Namun, menurutnya, karena sasaran yang baru sentuh level ASN dan Akademisi, aktivasi IKD saat ini baru sentuh angka 4,5 persen.
“Pada awal-awal memang kita instruksinya itu bagi ASN dulu semua, kemudian kalangan akademisi gitu kan, semua sudah terpenuhi itu semua, makanya sekarang kita galakan langsung bagi masyarakat Kota Bandung,” ucapnya
“Sekarang itu ada di angka 4,5 persen, Mudah-mudahan di tahun 2025 ini dengan adanya pemberitaan dari seluruh media-media, terutama media Pemkot ini bisa menyentuh angka 30 persen,” sambungnya
Selain itu, Widhi juga mengaku, penting untuk masyarakat guna segera melakukan proses aktivasi IKD. Terlebih, kegunaan maupun fungsi IKD setara dengan KTP-el.
“Jadi kemanapun itu si masyarakat hanya tinggal menunjukkan KTP itu di smartphone mereka masing-masing,” ujarnya
Adapun untuk proses aktivasi sendiri, masyarakat hanya tinggal mengunduh aplikasi IKD di appstore maupun playstore pada gadget masing-masing. Nantinya, warga akan diarahkan untuk mengisi nomor identitas penduduk, email, dan nomor gadget masing-masing.
Setelah itu, pemilik nomor induk kependudukan bakal diarahkan untuk melakukan foto selfie, tahapan ini untuk menyandingkan pemilik data KTP elektronik dengan IKD.
Apabila selesai terverifikasi, nantinya akan keluar QR code yang harus di scan pada seluruh layanan disdukcapil.
Setelah itu, nantinya akan diarahkan verifikasi email. Apabila telah selesai tahapan ini, IKD dinyatakan aktif.
BACA JUGA: Disdukcapil Kota Bandung Kebut Perekaman E-KTP Jelang Pilkada
Apabila masyarakat merasa kesulitan, masyarakat bisa langsung mendatangi layanan dukcapil yang tersedia diberbagai wilayah.
“Datang ke tempat-tempat layanan Dukcapil kami yang terdekat dengan masyarakat. Jadi sekarang sudah dibuka luas untuk masyarakat,” pungkasnya
(Rizky Iman/Usk)