BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Perseteruan panas dua nama besar di dunia hukum Indonesia kembali memanas. Razman Arif Nasution dijadwalkan menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Sidang ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 16 Juli 2025, setelah sebelumnya ditunda.
Razman sendiri tak tinggal diam. Ia telah membagikan undangan sidang kepada awak media lewat pesan tertulis. Penundaan sidang sebelumnya, yang sejatinya digelar Selasa, 8 Juli 2025, terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan surat tuntutan.
Sidang Ditunda Satu Kali Lagi
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syofia Marlianti Tambunan menyampaikan secara langsung alasan penundaan dalam sidang Selasa lalu.
“Hari ini karena penuntut umum belum dapat membacakan tuntutannya di depan persidangan, maka kami menunda satu kali kesempatan lagi yaitu di hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 pukul 09.00 WIB,” ujar hakim.
Publik pun mulai bertanya-tanya, seberapa kuat bukti yang dimiliki jaksa hingga butuh waktu tambahan untuk merampungkan tuntutan. Apalagi, nama besar Hotman Paris dan Razman Arif membuat kasus ini disorot luas oleh masyarakat dan media.
Namun, di tengah derasnya sorotan publik, Razman justru tampil percaya diri. Ia bahkan menyampaikan pernyataan yang menunjukkan keyakinan penuh atas ketidakbersalahannya.
“Ya saya seratus persen (yakin tidak bersalah),” tegas Razman kepada awak media.
“Karena memang logika hukumnya sudah enggak masuk,” tambahnya.
Razman menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan profesi sebagai pengacara. Ia adalah kuasa hukum dari Iqlima, mantan asisten Hotman Paris yang sempat menuding sang pengacara ternama melakukan pelecehan.
“Pelaku utama siapa, pemberi kuasa siapa, penerima kuasa saya, Iqlima sudah ngaku beri kuasa ke saya, penerima kuasa benar, ada pelecehan benar, terus apa? Saya kan hanya seorang lawyer yang menjalankan profesi,” ujarnya.
Baca Juga:
GRIB Senggol Dedi Mulyadi, Razman: Jangan-jangan Dia Mau Nyapres!
Sidang Razman Arif Nasution Kembali Ditunda, Hotman Paris Absen
Laporan Hotman Paris
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris ke Bareskrim Polri, teregistrasi dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal (10/5/2022). Setelah penyelidikan, pada April 2023, Razman resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Meski demikian, status Razman Arif Nasution masih menjadi perdebatan hukum. Pihak jaksa belum membacakan tuntutan, sehingga masyarakat menunggu bagaimana arah persidangan selanjutnya.
Sebagai tambahan, putri Razman juga sempat buka suara membela sang ayah.
(Hafidah Rismayanti/Aak)