BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengacara Razman Arif Nasution kembali menjadi sorotan karena menjadi tersangka pencemaran nama baik yang berujung panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin (4/11/2024).
Razman hadir untuk pengambilan sidik jari dan tes kesehatan sebelum berkas perkara P21 diserahkan ke Kejari Jakarta Utara.
Razman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris. Namun, Razman tidak mempermasalahkan statusnya sebagai tersangka.
Ia bahkan menyatakan bahwa ia juga membuat Denise Chariesta menjadi tersangka dalam kasus terpisah.
“Saya sudah tersangka itu sudah 18 bulan, disaat saya tersangka, saya juga mentersangkakan Denise, laporan saya SP3, laporan orang terhadap saya terkait ijazah palsu dan penipuan penggelapan juga SP3,” kata Razman mengutip dari YouTube Cumi-Cumi Selasa (5/11/2024).
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Razman tetap optimis dan tidak menganggap serius kasus ini.
“Gak ada masalah, saya hanya katakan pelaut yang handal tidak dari air yang tenang pasti dari air yang bergelombang,” terangnya.
Awal Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman Paris pada (10/5/2022). Terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman dan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sementara itu, pengacara Firdaus Oiwobo, yang mewakili Razman, menyindir Hotman Paris yang ingin membuat Razman mengenakan baju tahanan.
“Pemeriksaan di Kejari sudah selesai, Razman Arif Nasution tidak pakai baju orens seperti yang di kelakarkan Hotman Paris,” kata Firdaus.
Firdaus juga menambahkan bahwa Hotman hanya bermimpi ingin memenjarakan Razman dan meminta Hotman untuk tidak berbicara sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan.
Hotman Paris sendiri menanggapi kehadiran Razman di Bareskrim dengan menyatakan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Akan segera limpah ke pengadilan utk disidangkan! Hak immunitas Advokat hanya berlaku kalau dgn itikad baik!! Main fitnah tanpa dasar dan tanpa bukti! Rasain kau,” tulis Hotman Paris.
BACA JUGA : Merasa Kesal, Razman Arif Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber. Hal tersebut lewat gelar perkara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris pada Senin (20/3/2023).
Penetapan tersangka Razman Arif Nasution itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal (10/5/2022).
Ahmad Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Razman juga telah tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal (31/3/2023).
(Hafidah Rismayanti/Budis)