BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus memperketat penertiban parkir liar yang sering menjadi biang kemacetan di berbagai ruas jalan.
Dalam operasi rutin harian, ratusan kendaraan ditindak setiap bulan karena parkir sembarangan di zona terlarang.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menjelaskan operasi dilakukan setiap hari dengan pola berpindah-pindah lokasi.
Respons cepat juga diberikan terhadap laporan masyarakat melalui media sosial atau pengaduan langsung.
“Setiap hari ada penertiban. Kami bergerak secara acak, tidak bisa menyebutkan lokasi karena khawatir bocor. Bisa ke arah barat, timur, utara, atau selatan,” kata Asep Kuswara di Balaikota Bandung, Selasa (29/7/2025).
Dalam satu hari, satu petugas Dishub bisa menindak hingga delapan kendaraan roda dua, dan sekitar 20 kendaraan roda empat. Jika dirata-rata selama 20 hari kerja, penindakan bisa mencapai ratusan unit per bulan. Dishub juga didampingi oleh pihak kepolisian dalam sistem tilang elektronik (ETLE).
Operasi ini melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk TNI, Polri, PM, hingga Kodam. Meskipun tidak menjadi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Asep menyebut hasil dari penertiban tetap menghasilkan kontribusi finansial, walaupun nilainya relatif kecil.
“Setahun, pendapatan dari kendaraan yang diderek mencapai sekitar Rp150 juta. Tapi ini bukan pendapatan yang ditargetkan karena artinya makin banyak pelanggaran, padahal kita justru ingin masyarakat makin tertib,” ucapnya.
Beberapa titik yang menjadi langganan parkir liar antara lain kawasan Sukajadi terutama di bawah Biofarma dan wilayah Pasteur yang padat pengunjung saat akhir pekan dan libur panjang.
“Kalau Sabtu dan Minggu, apalagi saat long weekend, pelanggaran biasanya meningkat. Tapi di Pasteur sekarang sudah mulai lebih tertib,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Upayakan Parkir Wahana Baru Monumen Perjuangan
Asep juga menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan parkir. Banyak pengendara yang mengikuti arahan juru parkir liar (jukir) meski diarahkan ke zona terlarang seperti hydrant, zebra cross, atau jalan nasional.
“Kalau diarahkan jukir tapi lokasinya salah, ya jangan mau. Parkirlah di tempat resmi. Bandung punya zona pusat, penjaga, dan pinggiran. Bayar resmi saja,” ungkapnya.
Sebagai sanksi, Dishub menetapkan denda administrasi yang cukup tinggi yakni Rp255.000 untuk motor, Rp525.000 untuk mobil, dan hingga Rp1.050.000 untuk kendaraan besar seperti truk.
“Penertiban ini harus berkelanjutan. Jangan hanya semangat di awal lalu padam seperti istilah Sunda: obor karari,” pungkasnya.
Dengan penertiban yang konsisten, Dishub berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya parkir tertib semakin meningkat, demi menciptakan lalu lintas Kota Bandung yang lancar dan nyaman.
(Kyy/Budis)