SURABAYA,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan aturan penutupan hiburan malam selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Aturan ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
SE tersebut telah ditandatangani oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, telah dibagikan kepada lurah, camat, ketua RT/RW , pengurus masjid/musala, hingga lembaga sosial/keagamaan dan usaha di Kota Surabaya.
BACA JUGA: Jokowi Larang Bukber Para Pegawai Instansi, Harus Dipatuhi!
Dalam SE tersebut, tercantum tiga poin tentang larangan pembukaan hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
Pada poin itu, dikatakan bahwa diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan Pub diwajibkan tutup dan menghentikan kegiatan. Hal itu juga berlaku untuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.
“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan batrra pijat urat,” bunyi poin tersebut.
Pemberlakuan ini juga tak terkecuali untuk tempat usaha billiard. Namun, jika difungsikan sebagai sarana latihan olahraga harus meminta izin kepada daerah atau pejabat publik.
“Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib atau saat berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat isya atau tarawih),” jelas aturan tersebut.
Lebih lanjut, pada surat tersebut, diterangkan melarang peredaran aktivitas minuman beralkohol bagi pelaku usaha selama Ramadhan. Kemudian Pemkot Surabaya juga melarang peredaran petasan selama bulan suci ini.
Selain Surabaya, daerah lain yang menerapkan aturan ketat selama Ramadhan yakni DKI Jakarta, Kota Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Medan dan Kota Padang.
Dengan menerapkan aturan ini, tentunya pemerintah setempat ingin mewujudkan lingkungan kondusif bagi masyarakat saat Ramadhan 1444 H.
BACA JUGA: Ramadhan di KPK, Tahanan Bergantian jadi Imam Tarawih
(Saepul/Dist)