JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi hak para tahanannya yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. Mereka dapat menjalankan ibadah salat Tarawih selama bulan Ramadan.
Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi menerangkan, tempat tarawih digelar di tiap tempat tahanan yakni Rutan KPK C1, Pomdam Jaya Guntur, serta Merah Putih. “(Imam tarawih dan bilal) sesama tahanan,” kata Fauzi, Kamis (23/3/2023).
Fauzi menerangkan, ada penyesuaian dalam pemberian makanan untuk tahanan beragama Islam. Antara lain pada saat sahur, lalu saat berbuka puasa akan disediakan takjil. Ada pihak ketiga yakni katering yang akan menyediakan konsumsi bagi para tahanan.
Fauzi memastikan, para tahanan dapat tetap menjalankan ibadah selama Ramadan dengan maksimal.
“Pemenuhan hak tahanan yan beragama Islam tetap kita penuhi selama bulan Ramadan,” kata dia, melansir Beritasatu.
BACA JUGA: DPR: Orang Tak Puasa Dilarang Menunjukkan ke Publik
Sidang isbat menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis (23/3/2023). Dengan demikian, umat Muslim di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa terhitung mulai besok.
Penetapan ini berdasarkan pada keputusan sidang isbat soal penentuan awal Ramadan 1444 Hijriah. Sidang ini digelar di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta.
“1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh Kamis 23 Maret 2023 masehi,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (22/3/2023).
(Dist)