Ini Penjelasan Ahli Soal Pidana di KUHP yang Baru

Penulis: distopia

Pakar hukum sekaligus guru besar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Hakristuti Hakrisnowo. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID Pakar hukum sekaligus guru besar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hakristuti Hakrisnowo menjelaskan, tujuan pemidanaan yang diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan pemerintah bersama DPR.

“Ini merupakan salah satu upaya untuk mengubah pola pikir penegak hukum agar tidak lagi mereka berpandangan retributif tetapi lebih ke rehabilitatif,” kata Hakristuti di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Hal itu diungkap dalam webinar bertajuk 101 KUHP baru #semuaBisaKena yang diadakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dia mengatakan, KUHP memiliki tujuan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pencegahan bukan penjatuhan hukuman.

BACA JUGA: Puan Sebut KUHP Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Tidak hanya itu, KUHP juga bertujuan bagaimana mencari jalan keluar penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan penciptaan rasa aman serta damai.

Tujuan penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan upaya menciptakan rasa aman tersebut memang tidak ditemukan dalam literatur barat. Sebab, hal itu digali dari kearifan lokal masyarakat Indonesia.

Terakhir, tujuan pemidanaan dari KUHP yang disahkan pada Selasa (6/12/2022) itu ditujukan agar para terpidana merasa bersalah sehingga pada akhirnya ingin memperbaiki diri.

Seorang hakim, kata dia, harus betul-betul memerhatikan sebelum memutuskan suatu perkara.

Seorang hakim tidak bisa sembarangan mengetok palu tanpa adanya konsiderans yang dimasukkan dalam putusan tersebut.

Dalam KUHP tersebut, terdapat pedoman pemidanaan yang dijadikan sebagai acuan oleh para hakim. Sebab, seorang hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.

Hal itu sebelumnya juga ditemukan dalam UU Nomor 14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan saat ini masih digunakan dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Apabila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka hakim wajib mengutamakan keadilan,” kata dia, melansir Antara.

(Agung)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Chelsea vs Palmeiras
Prediksi Skor Chelsea vs Palmeiras Piala Dunia Antarklub 2025
Tekad Kuat Septian David Maulana Demi Menjaga Nama Baik Tim Malut United
Tekad Kuat Septian David Maulana Demi Menjaga Nama Baik Tim Malut United
Hamra Hehanussa Bongkar Isi Pesan Khusus Dari Rezaldi Hehenussa
Hamra Hehanussa Bongkar Isi Pesan Khusus Dari Rezaldi Hehenussa
Pemerasan terhadap gay
Polis Ungkap Motif Aktor Peras Pasangan Gay
Kemendes
Kemendes Dorong Desa Bangun Kemitraan dan Kelola Sampah untuk Tingkatkan Ekonomi
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah
Headline
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Diogo Jota
BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol
kebun binatang bandung tutup
Kebun Binatang Bandung Tutup Gegara Konflik Manajemen, 7 Satwa Mati

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.