BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Purbaya Yudhi Sadewa menyebut gajinya sebagai menteri keuangan (menkeu) lebih kecil daripada gajinya saat menjabat ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Purbaya tak menyebut rincian gajinya sebagai menteri ataupun kepala LPS. Ia hanya bercerita soal perbandingan gaji dua posisi itu.
“Jadi waktu dilantik di menteri keuangan, saya tanya ke Sekjen, ‘Eh, gaji di sini berapa?’ ‘Sekian.’ ‘Waduh, turun!’,” kata Purbaya dalam acara GREAT Lecture Transformasi Ekonomi Nasional: Pertumbuhan yang Inklusif Menuju 8 Persen di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Lalu, Sebenarnya Berapa Gaji Menteri Keuangan?
Gaji menteri diatur PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Beleid itu menyebut menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri keuangan juga mendapatkan tunjangan jabatan. Merujuk pasal 1 ayat (2) huruf e PP tersebut, tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan.
Baca Juga:
Bangar DPR Minta Biarkan Effect Purbaya Bekerja untuk Ekonomi Nasional
Langkah Perdana, Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 T ke 5 Bank Mulai Hari Ini
Dengan demikian, menteri keuangan memperoleh Rp18.648.000 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri negara juga akan mendapatkan fasilitas lain, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
(Anisa Kholifatul Jannah)