BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera siapkan aturan untuk mengolah bahan radioaktif seperti uranium untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Langkah ini menyusul laporan adanya cadangan uranium/thorium sebesar 24 ribu ton di Kalimantan Barat.
“Kami lagi siapkan PP-nya (peraturan pemerintahnya). Mudah-mudahan dari PP itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian pengolahan bahan radioaktif,” ucap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025) seperti dikutip dari Antara.
Pengolahan uranium termasuk ke dalam wilayah usaha radioaktif. Wamen Yuliot menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa langsung memberikan izin untuk menggarap wilayah yang memiliki potensi radioaktif.
Hal ini dikarenakan wilayah usaha pertambangan radioaktif membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
“Untuk wilayah usaha radioaktif, itu kan kita lagi tata itu perizinannya. Jadi kalau untuk yang berasal dari wilayah usaha pertambangan, itu ya memang agak ketat,” ujarnya.
Untuk itu, pengolahan uranium akan dilakukan Kementerian ESDM bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Baca Juga:
Swasembada Energi: ESDM Targetkan Listrik Tenaga Nuklir Terwujud di 2032, Realistis?
Bahlil Umumkan RUPTL PLN 2025-2034, Tambah Pembangkit Listrik 69,5 GW
Adapun yang nantinya akan dilibatkan dalam mengolah uranium menjadi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Kolaborasi sejumlah Lembaga ini bertujuan untuk memastikan agar pengolahan uranium yang dilakukan tidak merusak lingkungan.
“Kami juga akan memerhatikan aspek lingkungan. Yang saat ini kami tata adalah pemurnian pengolahan,” kata Yuliot.
Sebelumnya, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025–2034, tercantum potensi sumber energi di Kalimantan Barat berupa uranium, tenaga air, biomassa, biogas, serta batu bara.
RUPTL tersebut mengungkapkan terdapat potensi uranium yang merupakan bahan bakar utama dalam reaktor nuklir sebesar 24.112 ton di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa pembangunan PLTN menjadi bagian dari rencana penambahan pembangkit Listrik Indonesia yang berasal dari energi baru dan energi terbarukan.
Rencananya, pemerintah akan membangun PLTN dengan total kapasitas 500 megawatt (MW) pada periode 2025-2034.
Meski memiliki potensi yang cukup besar, pemanfaatan nuklir di Indonesia masih harus menunggu kebijakan dari pemerintah yang didukung oleh studi kelayakan untuk pembangunan PLTN.
(Raidi/_Usk )