JAKARTA,TM.ID: Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh KPK hingga membuat kuasa hukum dari eks Menteri Pertanian itu tak terima dan bersuara protes.
Febri Diansyah secara tegas mengatakan, kalau kliennya itu bukan dijemput paksa oleh KPK melainkan ditangkap.
“Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa tim KPK, adalah penangkapam,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Jumat (13/10/2023).
Dia juga mengatakan kalau penangkapan Yasin Limpo berdasarkan surat perintah tanggal 11 Oktober 2023. Pada hari yang sama KPK mengirimkan surat panggilan kedua yang diterimanya di siang hari.
BACA JUGA: Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah: Jangan Dilatarbelakangi Politik
“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK, tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan surat pemanggilan kedua,” ucap Febri Diansya.
Menurut eks Jubir KPK itu, panggilan kedua sudah dikonfirmasi pihak Yasin Limpo ke KPK, kalau kliennya bakal menyanggupi untuk datang ke KPK di hari Jumat (13/10/2023). Bahkan Febri merasa bingung situasi ini sepeti ada kejanggalan.
“Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa?” jelasnya.
Febri menyatakan, padahal Yasin Limpo siap lahir batin menghadapi kasus sesuai dengan hukum dan haknya sebagai tersangka.
Pihak kuasa hukumnya pun sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK, untuk mendapatkan konfirmasi terkait dengan pemeriksaan di hari Jumat siang.
Febri mengatakan sebagai bentuk menghormati hukum, maka pihaknya akan memenuhi kewajiban dengan membawa kliennya untuk mendatangi KPK.