BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Singapura memberi dukungan penuh pada Indonesia dalam pemulangan buron Paulus Tannos. Proses ekstradisi diklaim sampai saat ini tidak berkendala.
“Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).
Hingga kini, Singapura tidak memberi respons negatif atas pemulangan Tannos. Bahkan, penahanan sementara atas buron itu dikabulkan.
“Permintaan penahanan sementara juga dikabulkan,” ucap Suryopratomo.
Saat ini proses ekstradisi Tannos tinggal menunggu penyelesaian administrasi pendukung dari Indonesia. Setelahnya, buron itu bisa dipulangkan ke Tanah Air untuk menjalani proses pidana dalam kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el.
Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
BACA JUGA: KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Paulus Tannos
Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buron itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
(Kaje/Usk)