BANDUNG, TERPONGMEDIA.ID — Rata-rata belanja program EBT yang dijalankan oleh Dinas ESDM Jawa Barat masih sangat rendah. Perkumpulan inisiatif mendorong pembangunan energi terbarukan skala kecil dan menengah.
Hal ini disampaikan oleh Ahmad Gunawan, Peneliti Perkumpulan Inisiatif sekaligus Ketua PSDK DAS Citarum. Ia mengungkapkan hal ini berdasarkan dari hasil kajian terhadap APBD Provinsi Jawa Barat pada periode 2020-2025.
“Nilai rata-rata belanja program EBT Jawa Barat baru sekitar Rp 5,6 milyar,” kata Gunawan dalam keterangan resmi, Senin (21/7/2025).
Secara proposi, angka ini hanya sebesar 5,64% dari total belanja Dinas ESDM atau hanya 0,02% dari total belanja daerah
Padahal, Gunawan menyampaikan Provinsi Jawa Barat memiliki potensi total pendapatan dari sektor energi sebesar Rp 1,3 Triliun per tahun yang bisa dibelanjakan untuk percepatan pembangunan energi terbarukan skala kecil dan menengah.
Pendatapan ini bersumber dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang mencapai Rp915,55 milyar per tahun, serta dari dana Bagi Hasil (DBH) sektor energi sebesar Rp415,88 milyar per tahun.
Selain itu, Gunawan menyampaiakan, Gubernur dan DPRD Jawa Barat Jawa bisa membuat kebijakan/regulasi earmarking pendapatan daerah dari sektor energi fosil untuk belanja pembangunan energi terbarukan ke depan.
“Dan ini tentunya harus dipastikan terlebih dahulu program pembangunan EBT menjadi proritas pembangunan daerah Jawa Barat dalam RPJMD 2025-2029,” kata Gunawan.
Baca Juga:
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
DLH Bandung Ambil Alih Sampah Pasar Gedebage, Targetkan Jadi Pupuk dan Energi
Melihat potensi tersebut, Dadan Ramdan, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Inisiatif mendorong kebijakan dan program pembangunan energi terbarukan skala kecil dan menengah seperti PLTMH, Biogas, dan Panel Surya menjadi Program Prioritas Pembangunan Daerah dalam 5 tahun ke depan.
Usulan ini bersamaan dengan proses pembahasan dokumen Rancangan Akhir (Ranhir) RPJMD Jawa Barat 2025-2029 di DPRD saat ini.
Ia mengatakan program pembangunan energi terbarukan skala kecil dan menengah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemanfaatan energi baru dan terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit Listrik.
Program ini juga sejalan dengan upaya pemenuhan kebutuhan listrik sistem pengembangan sistem ketenagalistrikan skala kecil untuk memperluas layanan yang lebih berkualitas.
“Ketika kami, periksa dokumen Ranhir RPJMD, dari 23 program priortas daerah tidak ditemukan program prioritas pembangunan energi terbarukan skala kecil dan menengah,” ujar Dadan.
Dadan mengakui, dalam program strategis daerah saat ini hanya memuat perencanaan pembangunan Pembangkit Litsrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk Gedung dan Sekolah.
Sementara pembangunan energi terbarukan skala kecil lainnya seperti mikro hidro, biogas tidak tercantum dalam daftar program prioritas meski memiliki potensi yang sangat besar.
Program ini juga mendapat dukungan kebijakan pemerintah pusat yang sangat kuat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan.
(Raidi/Aak)