Profil 2 Tersangka Longsor di Gunung Kuda Cirebon

Penulis: Vini

Tersangka longsor gunung kuda
Tersangka longsor gunung kuda. (TikTok/Ciayumajakuning.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tragedi longsor di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon telah menewaskan sejumlah pekerja, yang diduga akibat aktivitas tambang Ilegal. Terkait hal ini, polisi telah menetapkan 2 tersangka yang terlibat dalam kasus longsor di Gunung Kuda.

Dua tersangka tersebut, yakni pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah, Abdul Karim (AK) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian, Ade Rahman (AR). Dalam kasus ini, Abdul bertanggung jawab atas operasional tambang.

Profil Tersangka Longsor di Gunung Kuda

AK, pria berusia 59 tahun asal Blok III, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda yang terjadi pada Jumat pagi, 30 Mei 2025. Lahir pada tahun 1966, AK diketahui menjabat sebagai pengelola tambang di lokasi tersebut.

Dalam kapasitasnya, AK memerintahkan AR untuk tetap menjalankan kegiatan operasional tambang, tanpa memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kelalaian inilah yang disebut menjadi salah satu faktor utama penyebab terjadinya longsor.

“Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan kendaraan pengangkut material,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sumarni.

Atas tindakannya, AK bersama AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.

Imbas Longsor Gunung Kuda

Imbas dari insiden tersebut, pemerintah mencabut izin tambang dari tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda. Ketiga perusahaan itu adalah:

1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah, yang mengantongi Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020 dan Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 tertanggal 1 Desember 2023, dengan lokasi di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.

2. PT Aka Azhariyah Group, pemilik Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi yang sama.

Baca Juga:

Diperkirakan Tertimbun Bongkahan Batu Besar, Evakuasi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Dilanjut

Longsor Gunung Kuda Cirebon Jadi Sorotan Media Asing, Pernyataan KDM Dikutip

3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah, pemegang Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020, berlokasi di Blok Gunung Kuda. Kantor perusahaan tersebut beralamat di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Pencabutan izin ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam merespons bencana yang terjadi serta upaya mencegah kelalaian serupa di sektor pertambangan.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.