BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Problematika Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Kota Bandung terkait pencabutan sebanyak 233 kelulusan, sebagian alumni diketahui menolak pengembalian ijazah ke kampus dengan beragam alasan. Mereka berharap kebijakan dari almamaternya itu dicabut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV, M Samsuri mengatakan, sistem penjaminan mutu dimulai dari sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi, termasuk proses perencanaan, serta pelaksanaan.
“Mereka harus melakukan evaluasi, kemudian melakukan upaya-upaya untuk pengendalian dan untuk peningkatan terhadap kualitas itu sendiri,” kata M Samsuri saat Press Conference melalui Zoom Meeting, Jumat (17/1/2025).
“Lalu dari situ kemudian secara eksternal dipotret lah oleh sistem penjaminan mutu eksternal, itu lah yang kita kenal dengan akreditasi, kemudian tentu penyelenggaraan pendidikan tinggi,” sambungnya.
Dirinya pun menyebut, LLDIKTI menjadi bagian untuk memfasilitasi ketika ada aduan-aduan dari masyarakat maupun permintaan dari perguruan tinggi.
“Nah itulah yang ingin kami sampaikan sehingga proses evaluasi kinerja itu dilakukan dalam rangka menyayangi masyarakat serta menyayangi perguruan tinggi agar terus melakukan perbaikan, jika mau perbaikan dari pada merugikan masyarakat, pemerintah bisa mengambil langkah selanjutnya yaitu menutup perguruan tinggi yang tidak peduli terhadap mutu,” ucapnya
Selain itu, Samsuri mengatakan, untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketika ada hal yang ditemukan dalam konteks evaluasi kinerja, maka tanggung jawab penuh ada di Badan Penyelenggara, dan pimpinan perguruan tinggi.
“Jadi mungkin ada yang terindikasi oknum yang bersalah, nah tanggung jawab dia untuk diselesaikan, tapi kepada negara itu yang bertanggung jawab adalah Badan Penyelenggara dan pimpinan perguruan tinggi tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung
Menurutnya, perguruan tinggi menjadi salah satu bagian yang penting untuk taat azas tersebut. Sebab, setiap kelulusan saat ini harus memiliki nomor ijazah secara Nasional.
“Jadi setiap lulusan sekarang harus memiliki nomor ijazah secara Nasional, itulah kenapa kita selalu minta ketika perguruan tinggi mau meluluskan itu melaporkan ke kami, meskipun tidak ada kewajiban, karena untuk kita bantu cek and recheck,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)