JAKARTA,TM.ID: Polisi menetapkan pria berinisial RH (22) sebagai tersangka atas pemasangan bendera merah putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, RH ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Jumat (11/8/2023).
RH harus mempertanggungjawabkan perilakunya, yang dinilai telah menghina simbol negara Republik Indonesia.
“Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucap Firman mengutip keterangan Instagram @fakta.indo, Senin (14/8/2023).
Adapun jeratan hukum RH dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
BACA JUGA: Viral! Anjing Dikalungkan Bendera Merah Putih Berujung Urusan Sama Polisi
“Ancamam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” sebut Firman.
Viral Video Anjing Dikalungkan Bendera Merah Putih
Diberitakan sebelumnya, beredar video seekor anjing pada lehernya terpasang bendera merah putih ukuran kecil, viral di media sosial.
Anjing tersebut dikalungkan oleh pria berinisal RH. Diketahui peristiwa itu terjadi di daerah Bengkalis, Provinsi Riau. RH berujung ditangkap polisi usai viral mengkalungkan anjing dengan bendera merah putih ukuran kecil.
“Kalungkan Bendera Merah Putih ke leher seekor anjing, pria di Bengkalis ditangkap Polisi dan minta maaf ke masyarakat,” tulis keterangan unggahan akun Instagram @fakta.indo dikutip, Sabtu (12/8/2023).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, RH diduga telah melakukan penghinaan terhadap simbol negara.
“Video RH viral di media sosial. Dia mengalungkan bendera merah putih kecil di leher anjing,” kata AKBP Bimo.
RH awalnya mengaku, membeli empat bendera kecil pada 9 Agustus 2023 kemarin. Rencana awal RH membeli bendera untuk dipasangkan di sepeda motor miliknya.
Tetapi, dia hanya memasangkan satu, dan tersisa tiga bendera. Ia yang melihat seekor anjing, terpikir untuk mengalungkannya dengan bendera kecil merah putih.
“Pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan memeriahkan hari kemerdekaan,” jelas Bimo.
“Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kemudian pelaku diamankan ke Polsek Pinggir. Saat ini masih proses pemeriksaan,” pungkas Bimo.
(Saepul/Usamah)