BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria lansia berinisial IB (63) ditangkap personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang atas dugaan kekerasan seksual terhadap wanita berkebutuhan khusus (47).
IB diamankan di kediamannya pada Jumat (11/7/2025), tak lama setelah laporan diterima oleh pihak berwenang. Setelah itu, ia langsung menjalani proses penahanan.
“Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (13/7).
Condro menjelaskan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, IB dan korban diketahui tinggal bersebelahan sebagai tetangga.
IB diduga masuk ke kamar korban yang tengah tertidur, kemudian menutup pintu dan langsung melakukan perbuatannya.
“Namun, ketika sedang melampiaskan syahwatnya, ponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi,” kata Condro.
Ponakan korban kemudian lari dan memberitahu warga yang ada di warung. Mendapat laporan dimaksud, warga segera mendatangi rumah korban, mendobrak pintu kamar dan melihat IB masih berbuat tindak pidana.
“Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT. Pada Senin, 30 Juni, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang,” tutur Condro.
Setelah laporan diterima, penyidik dari Unit PPA segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca Juga:
Geger! Jenazah Pria Lansia Ditemukan di Danau Cibarengkok Bogor, Identitas Tidak Diketahui
IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Setiap laporan terkait kasus kekerasan seksual yang masuk ke kami dipastikan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” tegas Condro.
(Virdiya/)