Pria di Magetan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan, Terancam 12 Tahun Penjara

Kakek cabuli kakek Tasikmalaya
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

MAGETAN, TEROPONGMEDIA.ID – Seorang pria berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial LS (43), yang merupakan istri pasiennya.

Kapolres Magetan, Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku,” ujar Erik, Jumat (3/4).

Menurut keterangan polisi, aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi suami korban yang tengah menderita stroke. Peristiwa bermula pada awal 2023, ketika korban mencari alternatif pengobatan bagi suaminya dan diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang tetangga.

Baca Juga:

Polres Garut Tangkap Pria Diduga Cabuli Remaja 17 Tahun

Pelaku kemudian rutin mendatangi rumah korban dengan dalih memberikan pengobatan nonmedis. Ia melakukan pijat terhadap suami korban serta memberikan air doa yang diklaim sebagai bagian dari metode penyembuhan.

Dalam prosesnya, pelaku diduga membangun kepercayaan korban melalui berbagai klaim yang tidak rasional, termasuk mengaku memiliki kedudukan spiritual tertentu.

“Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku sebagai Allah kedua dan utusan yang diutus untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa korban,” kata Erik.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori kekerasan seksual karena dilakukan dengan cara manipulasi psikologis, memanfaatkan relasi kuasa dan kepercayaan korban.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk proses hukum berikutnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025