Pria di Magetan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan, Terancam 12 Tahun Penjara

Kakek cabuli kakek Tasikmalaya
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

MAGETAN, TEROPONGMEDIA.ID – Seorang pria berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial LS (43), yang merupakan istri pasiennya.

Kapolres Magetan, Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku,” ujar Erik, Jumat (3/4).

Menurut keterangan polisi, aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi suami korban yang tengah menderita stroke. Peristiwa bermula pada awal 2023, ketika korban mencari alternatif pengobatan bagi suaminya dan diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang tetangga.

Baca Juga:

Polres Garut Tangkap Pria Diduga Cabuli Remaja 17 Tahun

Pelaku kemudian rutin mendatangi rumah korban dengan dalih memberikan pengobatan nonmedis. Ia melakukan pijat terhadap suami korban serta memberikan air doa yang diklaim sebagai bagian dari metode penyembuhan.

Dalam prosesnya, pelaku diduga membangun kepercayaan korban melalui berbagai klaim yang tidak rasional, termasuk mengaku memiliki kedudukan spiritual tertentu.

“Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku sebagai Allah kedua dan utusan yang diutus untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa korban,” kata Erik.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori kekerasan seksual karena dilakukan dengan cara manipulasi psikologis, memanfaatkan relasi kuasa dan kepercayaan korban.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk proses hukum berikutnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City