Presiden Terbitkan Perpres Pembentukan Badan Gizi Nasional

badan gizi nasional
(inilah)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai wujud hak asasi manusia sebagaimana terdapat dalam UUD 1945.

Berdasarkan salinan Perpres yang ada di laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional yakni dalam rangka memenuhi gizi nasional di mana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Badan Gizi Nasional ada di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.

Badan Gizi Nasional dipimpin seorang kepala. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan pada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren.

Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Maaf atas Segala Khilaf di Acara Zikir Kebangsaan 

Perpres ini diterbitkan Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Presiden akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tentukan Nasib Dharma Pongrekun KPU Jakarta Gelar Pleno
Tentukan Nasib Dharma Pongrekun, KPU Jakarta Gelar Pleno
Bojan Hodak Tetap Boyong Marc Klok ke Markas Dewa United
Bojan Hodak Tetap Boyong Marc Klok ke Markas Dewa United, Ini Alasannya
Koneksi Antar Pemain Dewa United Kian Kokoh
Koneksi Antar Pemain Dewa United Kian Kokoh, Jan Olde Optimis Taklukan Persib
Marc Marquez MotoGP Austria
Tampil Garang di MotoGP Austria 2024, Marc Marquez Bangkit dari Posisi 13 Finis di Empat Besar
Brentford
Hasil Pertandingan: Brentford vs Crystal Palace Berakhir 2-1
Berita Lainnya

1

Lengkap, Kelebihan dan Kekurangan Kijang Super

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ciri-ciri Kucing Pemburu Tikus yang Baik

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

R. Dhani Wirianata dan Melly Goeslaw Bahas Ekonomi Kreatif di Era Digitalisasi bersama Gen Z
Headline
Persib Bandung Sadar Akan Ganasnya Dewa United
Persib Bandung Sadar Akan Ganasnya Dewa United, Bojan Hodak: Ini Akan Menjadi Laga Yang Sulit
Dewa United Bidik Poin Sempurna Kontra Persib
Dewa United Bidik Poin Sempurna Kontra Persib
Mohamed Salah Gol Liverpool
300 Kontribusi Gol untuk Liverpool Ditorehkan Mohamed Salah
Timnas Voli Putra Indonesia
Raih Dua Kemenangan Timnas Voli Putra Indonesia Tempati Posisi Klasemen Rawan