Prabowo Wajibkan Putar “Indonesia Raya” di Stasiun TV Pukul 6 Pagi!

Prabowo Jangan Ragu Reshuffle Menteri
(x)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto dilaporkan mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” oleh semua stasiun televisi secara serentak pada pukul 06.00 WIB.

Menurut Wakil Menteri Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo, kebijakan itu diterapkan karena selama ini waktu pemutaran lagu kebangsaan di berbagai stasiun televisi tidak serentak.

“Kalau di radio kita dengar lagu Indonesia Raya sekitar pukul 06.00 WIB, untuk TV harapan kita bisa disiarkan juga serentak pukul 06.00 WIB. Karena sekarang kalau kita lihat di beberapa stasiun televisi ada yang siarkan pukul 5, 4 bahkan 3 pagi. Ke depan semoga bisa serempak pukul 6 pagi,” jelas Angga, dikutip dari unggahan postingan akun Instagram @angga_run4, Kamis (19/12/2024).

Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah, terdapat landasan hukum terkait kewajiban penayangan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” di televisi dan radio.

Aturan ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang mengharuskan lembaga penyiaran menyiarkan lagu nasional di waktu tertentu.

“Lembaga penyiaran tidak bersiaran 24 jam wajib memutar Indonesia Raya di awal dan akhir siaran. Sedangkan yang bersiaran 24 jam, lagu kebangsaan disiarkan pukul 06.00 dan lagu nasional lainnya pada 24.00,” kata Ubaidillah di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Menurut Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, aturan pemutaran lagu Indonesia Raya oleh stasiun televisi tercantum pada Pasal 38 ayat 1 dan 2.

“Lembaga penyiaran wajib memulai siaran dengan menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengakhiri siaran dengan menyiarkan lagu wajib nasional,” demikian isi Pasal 38 ayat 1 P3SPS.

“Lembaga penyiaran yang bersiaran 24 jam wajib menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada pukul 06.00 waktu setempat dan menyiarkan lagu wajib nasional pada pukul 24.00 waktu setempat,” menurut isi Pasal 38 ayat 2 P3SPS.

BACA JUGA: Lagu Indonesia Raya Diputar di Gedung DPR RI Mulai Hari Ini dan Seterusnya!

Ubaidillah mengatakan, KPI dan pemerintah akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penyiaran buat memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif.

Selain mematuhi regulasi, langkah ini dinilai sebagai strategi memperkuat nilai-nilai kebangsaan melalui media penyiaran.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun