Prabowo Wajibkan Putar “Indonesia Raya” di Stasiun TV Pukul 6 Pagi!

Prabowo Jangan Ragu Reshuffle Menteri
(x)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto dilaporkan mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” oleh semua stasiun televisi secara serentak pada pukul 06.00 WIB.

Menurut Wakil Menteri Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo, kebijakan itu diterapkan karena selama ini waktu pemutaran lagu kebangsaan di berbagai stasiun televisi tidak serentak.

“Kalau di radio kita dengar lagu Indonesia Raya sekitar pukul 06.00 WIB, untuk TV harapan kita bisa disiarkan juga serentak pukul 06.00 WIB. Karena sekarang kalau kita lihat di beberapa stasiun televisi ada yang siarkan pukul 5, 4 bahkan 3 pagi. Ke depan semoga bisa serempak pukul 6 pagi,” jelas Angga, dikutip dari unggahan postingan akun Instagram @angga_run4, Kamis (19/12/2024).

Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah, terdapat landasan hukum terkait kewajiban penayangan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” di televisi dan radio.

Aturan ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang mengharuskan lembaga penyiaran menyiarkan lagu nasional di waktu tertentu.

“Lembaga penyiaran tidak bersiaran 24 jam wajib memutar Indonesia Raya di awal dan akhir siaran. Sedangkan yang bersiaran 24 jam, lagu kebangsaan disiarkan pukul 06.00 dan lagu nasional lainnya pada 24.00,” kata Ubaidillah di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Menurut Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, aturan pemutaran lagu Indonesia Raya oleh stasiun televisi tercantum pada Pasal 38 ayat 1 dan 2.

“Lembaga penyiaran wajib memulai siaran dengan menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengakhiri siaran dengan menyiarkan lagu wajib nasional,” demikian isi Pasal 38 ayat 1 P3SPS.

“Lembaga penyiaran yang bersiaran 24 jam wajib menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada pukul 06.00 waktu setempat dan menyiarkan lagu wajib nasional pada pukul 24.00 waktu setempat,” menurut isi Pasal 38 ayat 2 P3SPS.

BACA JUGA: Lagu Indonesia Raya Diputar di Gedung DPR RI Mulai Hari Ini dan Seterusnya!

Ubaidillah mengatakan, KPI dan pemerintah akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penyiaran buat memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif.

Selain mematuhi regulasi, langkah ini dinilai sebagai strategi memperkuat nilai-nilai kebangsaan melalui media penyiaran.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City