BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar aturan perlindungan anak di ruang digital disusun dalam waktu satu hingga dua bulan.
Hal ini disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada Minggu (2/2/2025).
Meutya menjelaskan, Kementerian Komdigi, Kemendikdasmen, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) telah mengadakan rapat di Istana untuk membahas hal tersebut.
“Presiden melalui penyampaian Pak Seskab (Menteri Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya.
Kebutuhan mendesak untuk aturan ini tidak tanpa alasan. Indonesia saat ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia yang menghadapi masalah konten pornografi anak.
Selain itu, pemerintah juga dihadapkan pada persoalan judi online dan kejahatan digital yang menyasar anak-anak.
“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” ujar Meutya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Komdigi, Kementerian Kesehatan, Kemendikdasmen, dan Kementerian PPPA telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan merumuskan aturan perlindungan anak di dunia digital.
Kementerian Komdigi juga menggandeng akademisi dan aktivis yang fokus pada perlindungan anak, seperti Profesor Rosmini, Najela Shihab, dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kak Seto.
“Kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk pengaturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” tuturnya.
BACA JUGA: Indonesia Dapat Status Darurat Pornografi Anak dalam Tiga Tahun Terakhir
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan dukungannya terhadap keinginan pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dalam dunia digital.
Ia juga telah mengusulkan kepada Kemendikdasmen agar kegiatan belajar siswa pada aspek tertentu tidak menggunakan telepon genggam.
(Kaje/Budis)