Deretan Vonis Kontroversi Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Vonis Bebas Ronald Tannur!

Solidaritas Hakim Indonesia: Aksi Cuti Bersama Selesai
Ilustrassi-Palu yang dugunakan oleh hakim dalam setiap pelaksanaan sidang (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, akhir-akhir ini mendapat perhatian publik setelah memutuskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur.

Erintuah bersama dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul membebaskan Ronald dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang terjadi pada awal Oktober 2023.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024 melansir Antara.

Hakim menilai terdakwa masih berusaha memberi bantuan pada korban pada saat kritis. Terdakwa juga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah.

Keputusan hakim Erintuah Damanik tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ternyata, bukan kali ini saja dia memberikan vonis yang kontroversi.

Selain membebaskan Gregorius Ronald dalam kasus pembunuhan, dia juga pernah “membebaskan” terdakwa kasus lain. Berikut sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah.

1. Membebaskan Vonis Mantan Bupati Tapanuli Tengah

Hakim Erintuah Damanik pernah memvonis bebas mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung. Sukran ditangkap dan ditahan di Polda pada Desember 2018 terkait kasus penipuan terhadap pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.

Jaksa menuntut Sukran tiga tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Namun, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Sukran dalam sidang yang digelar 5 Maret 2019.

Vonis bebas itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Hakim menyatakan, Sukran tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan.

2. Vonis Bebas Lily Yunita

Hakim Erintuah Damanik juga pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari wanita bernama Lily Yunita.

Sebelumnya, Lily dilaporkan oleh Lianawati Setyo atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.

Dalam putusannya, Hakim ini menyatakan Lily terbukti bersalah tapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan onslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 2 Februari 2022.

Akan tetapi, kasasi yang diajukan Jaksa dalam kasus tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Alhasil, MA menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1213/Pid.B/2021/PN SBY tertanggal 2 Februari 2022. Lily Yunita kemudian dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun.

3. Kasus yang Pernah Ditangani

Di luar kasus-kasus tersebut, Erintuah juga pernah menangani beberapa kasus lainnya. Pada Desember 2016, ia mengadili kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 15,3 miliar yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan.

Selain itu, Erintuah menangani perkara kematian Hakim PN Medan, Jamaluddin, yang diduga dibunuh pada November 2019.

Ia juga menjadi hakim ketua dalam kasus penistaan agama Islam di media sosial yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AH (61), warga perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, pada 13 Juni 2017.

BACA JUGA: Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur

Dia juga pernah menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Grobogan, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada awal tahun 2013.

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Heru Kisbandono, hakim ad hoc non aktif Pengadilan Tipikor Pontianak.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
kegiatan jokowi usai purnatugas

Jokowi Unggah Kegiatan Pertama Usai Purnatugas

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jokowi telah menuntaskan jabatan Presiden Indonesia selama 2014-2024. Dia lalu membeberkan kegiatan pertamanya setelah purnatugas. Dalam unggahan terbaru di akun Instagram miliknya, Jokowi

Read More »
kartu nikah digital-1

Cek, Biaya Buat Kartu Nikah Digital 2025

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021. Sebagai gantinya, para pengantin akan mendapatkan kartu nikah digital, sebagaimana diatur

Read More »
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...