JAKARTA,TM.ID: Presiden Jokowi memberikan restu kepada Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi calon wakil presiden atau cawapres di Pilpres 2024.
Sang ayah menilai, kalau sosok anaknya yang kini sedang menjabat Wali Kota Solo tersebut telah dewasa. Dia tidak terlalu mencampuri urusan pribadi putra sulungnya.
“Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan semuanya,” ungkap Presiden Jokowi, Minggu (22/10/2023).
BACA JUGA: KIM Harus Legowo Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Lanjutkan Dinasti Jokowi Nih?
Kendati begitu, Presiden Jokowi tak mau memberikan tanggapan soal apakah Gibran akan berpasangan dengan Prabowo Subianto atau tidak.
“Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik, atau koalisi partai politik, atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden,” begitu kata dia.
Dari jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
BACA JUGA: Saling Klaim Gibran antara PDIP dan Golkar, Ini Komentar Tegas Ganjar Pranowo
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.