Presiden Filipina Bakal Ubah Status Hukuman Mary Jane

mary jane bebas-2
(ERA)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Filipina Ferdinand akan mengubah status hukuman terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso setelah dipindahkan.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

“Jadi kemungkinan besar Presiden Filipina akan mengubah status hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup. Karena di Filipina sendiri sudah meniadakan hukuman mati,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Lebih lanjut, Yusril menegaskan Mary Jane akan ditempatkan serta dibina di penjara Mandaluyong saat tiba di Filipina yang di tengah kota Manila.

Setelah diubah status hukumannya oleh Presiden Filipina barulah sepenuhnya akan menjadi hak pemerintah Filipina apakah diberikan remisi ataupun mengubah status hukumannya.

“Kan kita punya kedutaan di Manila yang juga bisa memantau perkembangan ini. Jadi bukan Mary Jane dipindahkan ke sana lalu bebas, dia tetap harus menjalankan hukuman,” ujarnya.

Menurut Yusril, hal tersebut juga akan berlaku apabila nantinya terdapat kesepakatan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) dari negara lainnya.

Selain Filipina, lanjut Yusril, Presiden Prabowo telah menerima pengajuan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia.

BACA JUGA: Yusril Ihza Bantah Pembebasan Mary Jane dari Hukuman Mati!

“Begitu pula nanti sebaliknya. Jadi ini merupakan hubungan kita kepada negara lain karena persahabatan, kesetaraan, keseimbangan, dan saling menghormati satu dengan yang lain,” ucap Yusril.

Saat ini Mary Jane Fiesta Veloso masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DIY. Mary Jane sudah tahu bahwa ia akan dipindah ke negara asalnya, Filipina.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-08-08 at 17.00
Raih Pendanaan PKM RE Kemendiktisaintek 2026! Mahasiswi Universitas Bhakti Kencana Hadirkan Inovasi Jamu Nanopartikel Daun Salam Berbasis PlantCrystal sebagai Kandidat Pendekatan terhadap Kekakuan Arteri pada Hipertensi
KKN UBK
Optimalisasi Bounding Attachment dan Kesehatan Mental Ibu Usia Dini melalui Kelas Psikoedukasi serta Stimulasi Pijat Bayi Mandiri di Lingkungan Bagek Kembar
bank bjb Prima Awards 2026
Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026
WhatsApp Image 2026-08-08 at 07.38
DJP Jabar 1 Tegakkan Hukum Perpajakan, Korporasi SBAT Didenda Rp115 Miliar
JNE
Media Communication Head JNE Kurnia Nugraha Raih Indonesia Public Relations Top Leader 2026
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
WhatsApp Image 2026-08-08 at 17.03
Farhan: Komunitas Turut Perkuat Pariwisata dan Promosi Kota Bandung
WhatsApp Image 2026-08-07 at 13.48
Mumpung Kemarau, KDS Dorong Percepatan Normalisasi Sungai di 12 Kecamatan
WhatsApp Image 2026-08-06 at 15.16
Pemkot Bandung Pastikan Hak Belajar Siswa SDN 026 Bojongloa Tetap Terjamin
WhatsApp Image 2026-08-04 at 10.59
Sambut Operasional Legok Nangka, Pemkot Bandung Siapkan 100 Armada Pengangkut Sampah