JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pihaknya belum menyerahkan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melansir Antara, Kamis (06/08/2025).
Tessa belum bisa memastikan, kapan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka HK akan dilaksanakan. Informasi tersebut, akan disampaikan berdasarkan informasi dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Akan diupdate lagi bila ada info lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengklaim, pada hari Kamis, pukul 10.00 WIB, perkara kliennya memasuki tahap II pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:
Soal Serangan Balik Politik Jokowi, Pengamat: Hasto Ingin Kepemimpinan Megawati di PDIP Tak Diganggu
Sidang Praperadilan Hasto, Pengacara Harap Bukan Akal-akalan KPK!
Informasi itu diketahui oleh Ronny, melalui pesan WhatsApp (WA) dari pihak KPK.
“Kami mendapat pesan WhatsApp kemarin bahwa Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto hari ini Kamis pukul 10.00 akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka,” kata Ronny
Tahap itu dilakukan, setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Tim kuasa hukum Hasto telah ke tahap
memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk kliennya, yaitu menghadirkan tiga ahli dari berbagai universitas.
“Ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 KUHAP dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia menilai, tidak adanya KPK dalam sidang praperadilan Hasto, untuk mempercepat berkas tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, UU KPK serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum kliennya yang dilindungi oleh UU, Senin (03/03).
(Saepul/Usk)