Mozaik Ramadhan

Praperadilan Hasto, Tahap Perkara Penyerahan Barang Bukti ke JPU

Hasto KPK (7)
(pdip)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pihaknya belum menyerahkan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melansir Antara, Kamis (06/08/2025).

Tessa belum bisa memastikan, kapan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka HK akan dilaksanakan. Informasi tersebut, akan disampaikan berdasarkan informasi dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Akan diupdate lagi bila ada info lebih lanjut,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengklaim, pada hari Kamis, pukul 10.00 WIB, perkara kliennya memasuki   tahap II pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:

Soal Serangan Balik Politik Jokowi, Pengamat: Hasto Ingin Kepemimpinan Megawati di PDIP Tak Diganggu

Sidang Praperadilan Hasto, Pengacara Harap Bukan Akal-akalan KPK!

Informasi itu diketahui oleh Ronny, melalui pesan WhatsApp (WA) dari pihak KPK.

“Kami mendapat pesan WhatsApp kemarin bahwa Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto hari ini Kamis pukul 10.00 akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka,” kata Ronny

Tahap itu dilakukan, setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Tim kuasa hukum Hasto telah ke tahap

memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk kliennya, yaitu menghadirkan tiga ahli dari berbagai universitas.

“Ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 KUHAP dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia menilai, tidak adanya KPK dalam sidang praperadilan Hasto, untuk mempercepat berkas tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, UU KPK serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum kliennya yang dilindungi oleh UU, Senin (03/03).

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tilang syariah (4)
Korlantas Klarifikasi soal Viralnya Tilang Syariah
FC Copenhagen Chelsea
Prediksi Skor FC Copenhagen vs Chelsea Conference League 2024/2025
Witgita Indah Rosayu Gimi Hijab
Witgia Indah Rosayu, Sosok Inspiratif di Balik Suksesnya Gimi Hijab
Hotman Paris Sidang
Hotman Paris Hadiri Sidang, Tampil Nyentrik dengan Pengawalan 9 Bodyguard
Bupati Bandung Dadang Supriatna - Polemik Pasar Ciparay
Kang DS Turun Tangan Langsung Tuntaskan Polemik Pasar Ciparay
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Cerita 1001 Malam: Kisah Abu Nawas Ditipu Tabib Palsu Berakhir Plot Twist

4

Dirut bank bjb Mundur, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi

5

Orang dengan Gangguan Mental Apakah Boleh Puasa?
Headline
Wali Kota Bekasi
Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Bekasi yang Ngungsi ke Hotel Saat Banjir
Kisah Abu Nawas
Cerita 1001 Malam: Kisah Abu Nawas Menjawab Pertanyaan Raja, "Allah Lagi Apa?"
Bentrok dengan Karyawan Wisata Hibisc Fantasy Puncak
Ratusan Pendukung Pembongkaran Bentrok dengan Karyawan Wisata Hibisc Fantasy Puncak
Real Sociedad Manchester United
Link Live Streaming Real Sociedad vs Manchester United Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.