Praperadilan Hasto, Tahap Perkara Penyerahan Barang Bukti ke JPU

Penulis: Saepul

Hasto KPK (7)
(pdip)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pihaknya belum menyerahkan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melansir Antara, Kamis (06/08/2025).

Tessa belum bisa memastikan, kapan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka HK akan dilaksanakan. Informasi tersebut, akan disampaikan berdasarkan informasi dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Akan diupdate lagi bila ada info lebih lanjut,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengklaim, pada hari Kamis, pukul 10.00 WIB, perkara kliennya memasuki   tahap II pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:

Soal Serangan Balik Politik Jokowi, Pengamat: Hasto Ingin Kepemimpinan Megawati di PDIP Tak Diganggu

Sidang Praperadilan Hasto, Pengacara Harap Bukan Akal-akalan KPK!

Informasi itu diketahui oleh Ronny, melalui pesan WhatsApp (WA) dari pihak KPK.

“Kami mendapat pesan WhatsApp kemarin bahwa Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto hari ini Kamis pukul 10.00 akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka,” kata Ronny

Tahap itu dilakukan, setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Tim kuasa hukum Hasto telah ke tahap

memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk kliennya, yaitu menghadirkan tiga ahli dari berbagai universitas.

“Ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 KUHAP dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia menilai, tidak adanya KPK dalam sidang praperadilan Hasto, untuk mempercepat berkas tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, UU KPK serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum kliennya yang dilindungi oleh UU, Senin (03/03).

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengobatan Gerd
Redakan Gerd dengan 6 Daun Herbal Ini, Aman dan Mudah Didapat
MoU Indonesia China
Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Li Qiang, Sepakati 12 MoU
Modus Judol
OJK Temukan Modus Baru Judol, Jadi Situs Dongeng Anak
Bantuan Ekonomi
6 Paket Bantuan Ekonomi Cair Mulai 5 Juni, Cek Daftar Lengkap dan Syaratnya!
Robot Anjing
ITS Luncurkan Robot Anjing Cerdas untuk Industri dan Tanggap Bencana
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Daftar Akun Bantuan Subsidi BSU 2025

3

PERSIB Juara Liga 1 2024/2025, Beckham Putra – Mahasiswa UNJANI – Tampil Gemilang di Laga Final

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

BSU 2025: Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat Rp 150 Ribu Per Bulan
Headline
Sidang Isbat Idul Adha 2025 - Kemenag RI
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025
pejalan kaki etle
Pejalan Kaki Bisa Kena ETLE? Ini Klarifikasi dari Polisi
pdip budi arie
Dituding Aliran Dana Judol, PDIP Laporkan Budi Arie
Dudy Prayudi
DLH Bandung Sigap Bersihkan 57,6 Ton Sampah Usai Perayaan Kemenangan Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.