BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak diterima. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kemenangan KPK atas praperadilan ini menandakan penetapan Hasto sebagai tersangka bukan rekayasa politik.
“Artinya hakim praperadilan yakin dengan bukti-bukti yang disampaikan KPK menguatkan penetapan tersangka Hasto. Ini memastikan juga bukan rekayasa politik,” kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto, Jumat (14/2/2025).
Agus mengatakan KPK harus menindaklanjuti putusan praperadilan ini dengan melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan.
“Selanjutnya segera limpahkan saja kasusnya ke pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) agar semakin terang benderang kasus tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto yang dikutip Jumat (14/2/2025)
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.
Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA: Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
(Kaje/Usk)