JAKARTA,TM.ID: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hakim menyatakan, penetapan tersangka Eddy tidak sah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Hakim tunggal Estiono dalam tersebut, juga menolak seluruh eksepsi KPK.
BACA JUGA: Jadi Saksi, Polisi Cecar SYL Selama 1 Jam soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri
“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ucapnya.
Diketahui, Eddy telah dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka. Pertama, praperadilan Eddy dicabut lantaran permohonan itu diajukan berbarengan dengan Yosi dan Yogi sebagai pemohon.
Kemudian, pengajuan kedua Eddy. Dalam praperadilan yang kedua itu, Eddy menjadi pemohon.
(Saepul/Usk)