BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi, menyampaikan, berdasarkan keterangan sejumlah peserta aksi yang diamankan, mereka menerima bayaran antara Rp62.500 hingga Rp200 ribu untuk mengikuti aksi demo yang terjadi di Jakarta.
“Diiming-iming imbalan uang dengan rentang nominal Rp 62 ribu hingga Rp 200 ribu bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir melakukan aksi,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Ade menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan donatur yang memberikan bayaran kepada para peserta aksi.
“Jadi meningkat dari awal penyelidikan, yaitu pendalaman terkait peristiwa apakah diduga ada peristiwa pidana,” ungkapnya.
Berdasarkan alat bukti sementara, kata Ade Ady, untuk melakukan pendalaman, pihaknya membutuhkan 4 alat bukti. Diantaranya merupakan keterangan dari 22 orang.
“Kemudian alat bukti surat, alat bukti petunjuk, ditambah keterangan ahli, maka penyidik memiliki keyakinan untuk menetapkan 6 orang tersangka yang sudah kami sebutkan,” ucap Ade Ary.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari Direktur Lokataru Delpedro Marhaen serta lima lainnya yakni Mujaffar, Suafan Husain, Khariq Anhar, RAP, dan FL.
Baca Juga:
Direktur Lokataru Ditetapkan jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penghasutan Aksi Demo
Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 87 junto Pasal 76H junto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman yang dikenakan sesuai pasal tersebut yakni pidana penjara hingga 6 tahun.
“Kemudian undang-undang perlindungan anak pasal ancaman pidana nya 5 tahun, kemudian undang-undang ITE ancaman pidana nya 6 tahun,” tutupnya.
(Virdiya/_Usk)