TANGERANG, TM.ID: Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengungkapkan kedekatannya dengan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saya merasa dekat dengan PBB ya, lahirnya tanggal 17. Angka 1 dan 7 sama dengan 8. Kebetulan, dalam hidup saya angka 8 selalu muncul sampai sandi saya 08 waktu di tentara. Walaupun pernah berpisah, tapi PBB bersatu kembali pada saya,” kata Prabowo dalam pidato politiknya saat Milad Ke-25 PBB di ICE BSD, Tangerang, Banten, Minggu, (30/7/2023).
Selain itu, Prabowo juga menyentuh seputar nomor urut 13 pada PBB yang kebetulan selaras saat Prabowo pernah menjadi Komandan Batalyon 328.
“Nomor urut 13 ya, jadi ada dua angka dalam hidup saya 8 dan 13. Saya dulu pernah jadi Komandan Batalyon 328, batalyon terbaik di Republik Indonesia. 3 tambah 2 tambah 8 adalah 13. Tidak mengherankan kok saya di tengah PBB saya merasa nyaman,” ungkap Prabowo.
“Itu kalau saya di tengah PBB. Kalau di PKB, saya juga merasa nyaman. Gus! Jangan kemana-mana Gus!” Kelakar Prabowo yang ditujukan kepada Cak Imin. Ketua Umum PKB itu pun tertawa mendengar celotehan Prabowo di panggung.
Baca Juga : Akhirnya! PBB Deklarasikan Prabowo Sebagai Capres 2024
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang mendeklarasikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pemilu 2024. Deklarasi itu dirangkaikan dengan Peringatan Milad Ke-25 PBB.
Diketahui, jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(Aziz/Usamah)