BANDUNG,TM.ID : Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar beserta jajaran menandatangani Komitmen Bersama Stop Pungli dan Gratifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023.
Penandatanganan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan untuk menjaga integritas dan menyukseskan PPDB Kota Bandung jenjang TK, SD dan SMP 2023
“Hari ini kita bersama-sama menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan masyarakat sesuai dengan tata kelola ataupun aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hikmat di Bandung, Selasa (23/6/2023).
Ia mengimbau kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan untuk menjaga integritas selama pelaksanaan PPDB 2023 termasuk panitia PPDB di satuan pendidikan. Semua proses PPDB Kota Bandung berasaskan objektif, transparan dan akuntabel.
“Mari kita sukseskan PPDB 2023 ini dengan selalu menjaga integritas sebagai pegawai Dinas Pendidikan Kota Bandung,”katanya.
Hikmat juga menyebut, seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, pendataan hingga nanti daftar ulang pada PPDB dilakukan secara online pada laman ppdb.bandung.go.id.
“Semua tahapan secara online dan tidak dipungut biaya apapun. Jika ada orang tua datang ke sekolah karena mendapati kesulitan mohon Bapak Ibu guru untuk membantu. Karena ini komitmen bersama untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat,” ucapnya.
BACA JUGA: Jalur Afirmasi PPDB SD dan SMP Kota Bandung Dibuka!
Selain itu, jika ada kendala teknis pada proses PPDB 2023, masyarakat dapat memanfaatkan fitur chat box yang berada di samping kanan bawah pada laman ppdb.bandung.go.id.
“Bapak Ibu orang tua CPDB (Calon Peserta Didik Baru), jika menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran PPDB bisa langsung melapor atau membuat pengaduan di laman ppdb.bandung.go.id atau lapor.go.id,” ungkapnya.
Hikmat mengatakan, saat ini Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung telah memasuki tahap pendataan. Artinya, masyarakat atau orang tua siswa mulai bisa mempersiapkan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan PPDB.
“Kami memasifkan Sosialisasi. Mulai dari media massa, media sosial, serta melalui saluran YouTube Disdik Kota Bandung, kita ada tanya jawab setiap pukul 16.00 WIB,” kata Hikmat.
Ia menyebut, pada dasarnya tidak ada perubahan regulasi PPDB di Kota Bandung. Karena masih mengikuti Peraturan Mendikbud tahun 2021, dan juga Peraturan Walikota nomor 57 tahun 2021.
Jalur penerimaan pada PPDB 2023, Lanjut Hikmat yakni masih sebanyak empat. Antara lain: zonasi, prestasi, afirmasi, serta perpindahan tugas orang tua.
Secara teknis, Disdik Kota Bandung juga memastikan seluruh calon peserta didik baru terdata. Disdik juga berkolaborasi dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Dinsos (Dinas Sosial) agar masyarakat dapat mengakses layanan terkait kependudukan.
“Hal teknis berkaitan dengan dokumen PPDB, dinas-dinas yang terkait kami libatkan. Masyarakat bisa datang ke Disdukcapil untuk mendapatkan layanan kependudukan yang menjadi syarat seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Sedangkan untuk jalur afirmasi kategori (RMP) Rawan Melanjutkan Pendidikan, bisa melapor terlebih dulu ke (Dinsos) Dinas Sosial,” jelasnya.
Menurutnya, sistem daring dalam pelaksanaan PPDB dapat dengan mudah dimonitor, sehingga potensi terjadinya kecurangan dapat diminimalisir.
Hikmat berharap para peserta didik mendapatkan hasil terbaik pada PPDB 2023. Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh orang tua calon peserta didik baru agar mempersiapkan data administrasi PPDB sejak dini.
“Mohon dilengkapi syaratnya, lalu diverifikasi datanya jalur apa yang kira-kira peluangnya besar untuk sang anak bisa diterima di sekolah yang dipilih, sehingga apa yang diinginkan orang tua itu masuk sekolah yang dituju,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat Yesa Sarwedi Hamiseno memastikan pelaksanaan PPDB di Jawa Barat, khususnya Kota Bandung dalam kondisi siap.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada penyelenggara PPDB untuk menghindari praktik kecurangan seperti jual beli bangku.
“Minimal kita akan tegur, mulai dari teguran ringan, hukuman disiplin ringan, menengah dan berat, dan sanksi terberatnya copot jabatan. Tetapi selama ini belum ada yang sampai dicopot,” kata Yesa.
Sebagai informasi, warga kota Bandung bisa memperbarui informasi PPDB Kota Bandung tahun ajaran 2023/2024, salah satunya melalui akun media sosial resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung. Seperti di Instagram @bdg.disdik.
(Rizky Iman/Budis)