JAKARTA,TM.ID: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ribuan rekening terkait judi online di Indonesia sepanjang tahun 2023.
“PPATK sudah memblokir lebih dari 1.000 rekening terkait dengan judol ini,” ujar Ivan Yustiavandana kepada wartawan, emengutip pmjnews, Sabtu (30/9/2023).
Lebih lanjut Ivan mengungkapkan, selama beberap tahun terakhir transaksi judi online setiap tahunnya terus meningkat. Khusus tahun ini justru melonjak signifikan.
“Dari sisi transaksi (terus meningkat setiap tahun),” ucapnya.
BACA JUGA : Menyeramkan, Data PPATK: Ibu Rumah Tangga hingga Anak SD Main Judi Online
Seperti diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analiasis Transaksi Keuangan (PPAT) terkait dengan tindak lanjut pengungkapan markas judi online di wilayah Bali.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa koordinasi tersebut yakni untuk mengusut dan menelusuri harta para tersangka.
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar markas judi online di wilayah Sanur, Denpasar, Bali, pada 18 Agustus. Dari pengungkapan itu, 31 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan sebagai markas judi online karena puluhan tersangka itu mengelola lima situs judi online, yakni, Hotel Slot 88, Auto Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sierra 77.
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar markas judi online di wilayah Sanur, Denpasar, Bali, pada 18 Agustus. Dari pengungkapan itu, 31 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan sebagai markas judi online karena puluhan tersangka itu mengelola lima situs judi online, yakni, Hotel Slot 88, Auto Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sierra 77.
Dalam kasus tersebut, tersangka koordinator atau pun leader dijereat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.
Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.
(Usamah)