PPATK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online Sepanjang 2023

Penulis: usamah

[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ribuan rekening terkait judi online di Indonesia sepanjang tahun 2023.

“PPATK sudah memblokir lebih dari 1.000 rekening terkait dengan judol ini,” ujar Ivan Yustiavandana kepada wartawan, emengutip pmjnews, Sabtu (30/9/2023).

Lebih lanjut Ivan mengungkapkan, selama beberap tahun terakhir transaksi judi online setiap tahunnya terus meningkat. Khusus tahun ini justru melonjak signifikan.

“Dari sisi transaksi (terus meningkat setiap tahun),” ucapnya.

BACA JUGA : Menyeramkan, Data PPATK: Ibu Rumah Tangga hingga Anak SD Main Judi Online

Seperti diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analiasis Transaksi Keuangan (PPAT) terkait dengan tindak lanjut pengungkapan markas judi online di wilayah Bali.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa koordinasi tersebut yakni untuk mengusut dan menelusuri harta para tersangka.

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar markas judi online di wilayah Sanur, Denpasar, Bali, pada 18 Agustus. Dari pengungkapan itu, 31 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan sebagai markas judi online karena puluhan tersangka itu mengelola lima situs judi online, yakni, Hotel Slot 88, Auto Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sierra 77.

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar markas judi online di wilayah Sanur, Denpasar, Bali, pada 18 Agustus. Dari pengungkapan itu, 31 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan sebagai markas judi online karena puluhan tersangka itu mengelola lima situs judi online, yakni, Hotel Slot 88, Auto Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sierra 77.

Dalam kasus tersebut, tersangka koordinator atau pun leader dijereat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.

Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.