PP 28/2024 Bikin Pedagang Menjerit, Dianggap Turunkan Omzet

larangan jual rokok ketengan
(digination)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah dianggap melanggar kewenangannya dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.

Terutama soal aturan-aturan yang berkorelasi dengan ranah kementerian lain.

Pasalnya, banyak penolakan sejumlah pasal dalam beleid tersebut dari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.

Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434 di antaranya melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar.

Dirinya menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari publik maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan serta menyetujui beled ini.

“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luarkesehatan, seperti persoalan industri maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya seperti Senin (9/9/2024).

Trubus menuturkan, polemik pasal pelarangan produk tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelaku industri hingga pedagang.

Sehingga, isu ini seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Hal ini karena perdagangan memiliki keterkaitan dengan industri. Oleh karena itu, Kemendag seharusnya memiliki kewenangan untuk ikut menangani hal ini,” imbuh dia.

BACA JUGA: Penjual Rokok Dilarang Berjualan di Dekat Sekolah, Buntut Pelajar Nakal?

Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang ditunjukkan oleh Kemenkes dengan tidak adanya paraf dari Kemendag dan Kemenperin dalam pengesahan PP Kesehatan.

“Ada kemungkinan Jokowi hanya menerima laporan dari Kemenkes saja. Oleh karena itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian,” katanya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
rahmat hasto
Jaksa Dibuat Bingung oleh Saksi Rahmat pada Persidangan Kasus Hasto
Krisna Mukti
Mengejutkan! Krisna Mukti Akui Pernah Sombong Saat Jadi Anggota DPR
Hotman Paris
Hotman Paris Ngaku Masih Setia Bawa Duit Cash, Ogah Pakai QRIS!
Ricky Siahaan
Mengejutkan! Ricky Siahaan Meninggal Usai Manggung di Jepang, Ini Kronologi Lengkapnya
Motif WNA Gantung Diri
WNA Asal China Gantung Diri di Soetta, Begini Penjelasan Polisi
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.