JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayanti, melayangkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang memangkas nilai bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga 45% bagi mahasiswa di perguruan tinggi swasta unggulan.
Esti menilai kebijakan tersebut tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga membebani pihak kampus.
“Sudah menerima mahasiswa dengan KIP, tahu-tahu bantuannya dipotong hampir setengah. Kampus swasta yang seharusnya dibantu, malah terbebani,” ujar Esti di Jakarta, Kamis (26/9/2025).
Menurutnya, pemangkasan bantuan menimbulkan efek berantai. Perguruan tinggi tidak diperbolehkan memungut selisih biaya dari mahasiswa penerima KIP, sementara mahasiswa dari keluarga tidak mampu berisiko kehilangan akses ke pendidikan tinggi.
Baca Juga:
Pendidikan Terancam Tak Setara
Esti menekankan, bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional seluruh warga negara. Ia khawatir kebijakan ini dapat memutus rantai harapan keluarga miskin untuk memperbaiki taraf hidup melalui pendidikan.
“Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya terhadap pemerataan kesempatan belajar,” tegas Esti.
Ia pun mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut. Baginya, KIP Kuliah bukan sekadar bantuan, melainkan instrumen pemerataan kesempatan yang menyangkut keadilan sosial dan masa depan bangsa.
Lebih jauh, Esti memastikan Komisi X DPR akan terus memantau perkembangan implementasi kebijakan ini agar tidak melenceng dari amanat konstitusi.
“Kami akan dorong agar kebijakan ini dikembalikan pada prinsip dasarnya, memberikan akses setara bagi seluruh anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi, bukan justru menutup jalan mereka,” kata Esti menegaskan.
Ia menambahkan, DPR berkomitmen mengawal agar alokasi anggaran KIP Kuliah tetap berpihak pada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
(Dist)