Kasus Mahasiswa KIP Flexing di Medsos, ini Syarat Pencabutan Beasiswa

KIP kuliah
Ilustrasi (Kemendikbud)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Media sosial diramaikan dengan narasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) yang tampak hidup mewah dan sering melakukan pamer ria (flexing).

Bahkan, beberapa selebgram yang terduga sebagai penerima KIP Kuliah pun terindikasi mengundurkan diri karena dianggap mampu oleh netizen.

Terbaru mahasiswa  penerima KIP dari Universitas Diponegoro (Undip) berinisial MJ melakukan flexing. Namun, sebagian dari mahasiswa yang terindikasi melakukan flexing mengaku bahwa barang-barang mewah yang mereka punya hasil dari kerja keras selama kuliah. Lantas, pertanyaannya, apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah boleh untuk bekerja?

Aturan Mahasiswa Penerima KIP

Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi telah mengatur beberapa ketentuan bagi penerima bantuan ini. Dalam aturannya, tercantum bahwa KIP Kuliah mahasiswa tidak boleh mengikuti kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan. Artinya, mahasiswa yang bekerja tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

BACA JUGA: Infrastrukturnya Rusak, Wakil Wali Kota Makassar Kedapatan Flexing Tas Mewah

Meskipun aturan tersebut tidak secara rinci menjelaskan apakah mahasiswa yang bekerja paruh waktu (freelancer) tetap memenuhi syarat untuk menerima KIP Kuliah, tetapi pada poin G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, dijelaskan bahwa bantuan ini dapat dibatalkan jika mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima KIP Pendidikan Tinggi.

Pencabutan Status

Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembatalan atau pencabutan bantuan KIP Kuliah, antara lain:

  1. Kematian, Putus Sekolah, atau Pindah: Jika mahasiswa meninggal dunia, putus sekolah, atau pindah ke perguruan tinggi lain, maka bantuan ini dapat dibatalkan.
  2. Menolak Bantuan: Jika mahasiswa menolak menerima bantuan KIP Kuliah.
  3. Tidak Memenuhi Persyaratan: Jika mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum atau tidak lagi menjadi prioritas sasaran sebagai penerima KIP Kuliah.
  4. Aktivitas yang Bertentangan: Jika mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian