PENAJAM,TM.ID : Kepolisian Sektor (Polsek) Sepaku berhasil mengamankan pria berinisial SP (42 tahun) dengan barang bukti 60 paket sabu yang siap edar di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
SP (42 tahun) diamankan petugas kepolisian Polsek Sepaku di pinggir jalan Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku.
“SP langsung digeledah saat diamankan di pinggir jalan dan ditemukan 60 paket sabu-sabu,” kata Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan.
Menurut Hendrik, pengungkapan peredaran narkoba tersebut berdasarkan penyelidikan personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sepaku, karena di Desa Semoi dua terindikasi sering terjadi transaksi narkoba.
BACA JUGA: Polisi Riau Buru Bandar 276 kg Sabu asal Malaysia
Selain menahan SP, Polsek Sepaku juga mengamankan barang bukti 60 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,12 gram, uang tunai tunai Rp700 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu, serta satu unit telepon genggam dan tiga buah plastik warna hitam.
Tersangka SP dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Penajam Paser Utara berkomitmen untuk memberantas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum tersebut.
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara juga diimbau untuk berpartisipasi aktif mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
(Budis)