JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan menggelar perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dalam pekan ini.
Gelar perkara tersebut akan menjadi titik penentu kelanjutan proses penyelidikan yang telah berjalan sejak laporan pertama diterima.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan terbuka.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini. Apa pun hasilnya akan disampaikan secara terbuka dan transparan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Menurut Trunoyudo, saat ini penyidik masih menunggu hasil identifikasi forensik terhadap dokumen ijazah milik Jokowi yang menjadi objek penyelidikan.
Ia menyatakan bahwa tahapan dilakukan dengan menjunjung prosedur dan akurasi.
“Kita masih menunggu hasil dari laboratorium forensik. Semua dilakukan secara prosedural dan profesional,” tambahnya.
Baca Juga:
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu
Kasus ini mencuat setelah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana, melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti menjadi Laporan Informasi pada 9 April 2025, tercatat dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025.
Hari ini, Jokowi turut hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk memberikan klarifikasi. Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengambil kembali ijazah miliknya yang sempat diamankan penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Polri menegaskan bahwa apa pun hasil dari gelar perkara nanti, baik status kasus dinaikkan ke penyidikan maupun dihentikan, akan disampaikan secara jelas kepada masyarakat guna menjaga prinsip transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
(Agus/Budis)