JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, selama proses pendalaman kasus tersangka Pegi Perong, terdapat 70 saksi yang telah diperiksa penyidik .Dari 70 orang itu, ada 18 saksi yang memberikan keterangan memberatkan tersangka Pegi Perong.
“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang. Di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi,” kata Sandi kepada wartawan, Kamis, 20 Juni 2024.
Kata Sandi, selain saksi yang memberatkan, ada pula saksi yang meringankan kasus Pegi. Namun saat ditanyakan soal saksi -saksi yang dimaksud meringankan Pegi. Sandi enggan membeberkannya.
BACA JUGA: Polda Jabar Konfirmasi Ada Pihak yang Coba Halangi Kasus Vina Cirebon
“Ada juga lainnya saksi yang meringankan,” bebernya.
Selain itu, kata dia, pihak penyidik meminta keterangan saksi ahli guna untuk membantu dalam menuntaskan kasus Vina Cirebon.
“Jadi ada saksi ahli, baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation,” terangnya.
(Agus Irawan/Usk)