JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Kakorlantas Polri, Aan Suhanan mengatakan, syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C paling tidak selama kurun waktu satu tahun.
Ia juga menyebut, Polri berencana akan memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk pengendara kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, melaunching langsung SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Aan menyatakan, penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuannya didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” kata dia.
BACA JUGA: Komisi 1 DPR RI Ikut Tolak RUU Penyiaran
Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ pungkasnya.
Peluncuran tersebut turut dihadiri Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.
(Agus/Dist)