Polri Resmi Berlakukan SIM C1, Pemilik Moge Wajib Punya!

sim c1 (2)
(Dok.PMJ News)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Izin Mengeumudi (SIM) golongan C1 telah resmi berlaku di Indonesia, mulai Senin (27/5/2024).

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, SIM jenis itu diperuntukkan bagi motor berkubikasi mesin mulkai 200cc sampai 500cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan Suhanan, Kamis (30/5/2024).

Untuk memiliki SIM C1, pemohon harus memiliki SIM C secara singkat sudah selama satu tahun. Namun, polisi lalu lintas tidak akan menilang pengendara yang belum memiliki SIM C1.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat tarif bagi pemohon yang ingin membuat SIM golongan itu.

BACA JUGA: Catat! Inilah Biaya dan Persyaratan Pembuatan SIM C1

Adapun tarifnya, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu. Tarif tersebut, sama seperti SIM C biasa. Untuk biaya perpanjangan, dikenakan biaya Rp 75 ribu.

Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Usia minimal 18 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C selama minimal satu tahun.
  • Mengikuti serangkaian tes keterampilan berkendara.

Tak hanya itu, memberikan beberapa keuntungan signifikan bagi pengendara  motor di Indonesia, antara lain:

1. Keamanan Berkendara yang Lebih Terjamin

Dengan adanya ujian keterampilan yang ketat, dianggap lebih terampil dan kompeten dalam mengendarai motor berkapasitas besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan di jalan raya.

2. Legalitas Berkendara

Pengendara yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc diwajibkan untuk memiliki SIM tersebut. Hal ini memberikan jaminan legalitas saat berkendara dan menghindari sanksi hukum.

3. Meningkatkan Keterampilan Berkendara

Proses pengujian untuk memperoleh SIM itu melibatkan berbagai tes keterampilan berkendara yang membantu pengendara untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman mereka tentang mengemudi yang aman.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penyerangan polisi di Tarakan
Buntut Kasus Penyerangan Polres di Tarakan, 20 Oknum TNI Diperiksa
David da Silva Tetap Profesiona
Punya Kenangan Manis Bersama Persebaya, David da Silva Tetap Profesiona
Dimas Drajad Sudah Muncul Dalam Sesi Latihan
Kabar Baik Datang Dari Persib, Dimas Drajad Sudah Muncul Dalam Sesi Latihan
Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak
Dongkrak Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak
Rachmat Irianto Tetap Tegar
Bojan Hodak Minta Rachmat Irianto Tetap Tegar Atas Kepergian Bejo Sugiantoro
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

4

Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Seperti Itu!

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
BRIN Ikan Buta
BRIN Temukan Spesies Baru, Ikan Buta Tanpa Mata di Perut Bumi Karst Klapanunggal Bogor
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.