BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polri menyatakan akan menindaklanjuti kehadiran aplikasi Worldcoin, di mana masyarakat memberikan rekaman retina matanya dengan imbalan mencapai Rp800 ribu, apalagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah memblokir platform tersebut.
“Setiap tindakan kejahatan dalam hal teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial. Polri tentunya akan melakukan langkah-langkah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa, (6/5/2025).
Dia menjelaskan, Polri terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas. Artinya dalam bentuk perkembangan kejahatan apapun, memang memiliki kewajiban Polri,” ucap Trunoyudo.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil pengelola penyedia layanan Worldcoin dan WorldID.
Pemanggilan dilakukan lantaran pengelola kedua penyedia layanan itu melakukan aktivitas diduga ilegal kepada masyarakat.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid berujar, Kementerian Komdigi turut mendapatkan masukan dari masyarakat agar pengelola kedua layanan itu diperiksa.
Baca Juga:
Apa Itu Worldcoin? Proyek Kripto yang Dibekukan Komdigi
Dibekukan Komdigi, Ternyata Worldcoin Sudah Bermasalah di Luar Negeri
“Atas masukan masyarakat, kita suspend [Worldcoin dan World ID]. Mereka nanti akan diberikan hak menjawab, dipanggil oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital,” ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
“Karena banyak masukan dari masyarakat, kita suspend terlebih dahulu sambil menunggu penjelasannya,” lanjut dia.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya belum mengungkapkan kapan tepatnya Kemkomdigi akan memanggil pengelola Worldcoin dan WorldID. Akan tetapi, ia memastikan pemanggilan bakal berlangsung secepatya.
“Dalam waktu singkat. Pak Dirjen (Pengawasan Ruang Digital) yang tahu persisnya (kapan pengelola dipanggil),” tuturnya.
(Kaje)