Tidak Lagi 24 Jam, Guru Kini Cukup Mengajar 16 Jam Tatap Muka!

guru mengajar 16 jam
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan ketentuan bahwa guru kini hanya perlu mengajar tatap muka selama 16 jam tatap muka di kelas.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Temu Ismail.

“Jadi kan ini (diterapkan 16 jam mengajar tatap muka),” kata Temu di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Namun meski mengajar tatap muka hanya 16 jam, guru sebenarnya tetap memiliki kewajiban pemenuhan beban kerja 24 jam mengajar tatap muka per minggu.

Mengajar tatap muka 16 jam adalah bagian dari pemenuhan beban kerja 24 jam mengajar tatap muka per minggu. Namun sisa 8 jam beban kerja yang belum terpenuhi bisa dipenuhi melalui tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya sesuai ketentuan Kemendikdasmen.

“Ada tugas tambahan yang ini. Jadi dibagi gitu ya. Bahasanya pemenuhan 24 jam tatap muka itu dipenuhi dalam tugas pokok Dengan tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya,” ujarnya.

Adapun tugas-tugas tambahan yang bisa dilakukan pada guru antara lain:

• Wakil kepala satuan pendidikan

• Ketua program keahlian satuan pendidikan

• Kepala perpustakaan satuan pendidikan

• Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan

• Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu, atau

• Tugas tambahan lain

Baca Juga:

Mulai 2025 Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Kepala Badan Bahasa: Guru dan Murid Wajib Tes UKBI

Pengecualian pemenuhan beban kerja

Pemenuhan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi:

1. Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum.

2. Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 jam namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan.

3. Guru pendidikan khusus dan Guru pendidikan layanan khusus.

4. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun