Tidak Lagi 24 Jam, Guru Kini Cukup Mengajar 16 Jam Tatap Muka!

guru mengajar 16 jam
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan ketentuan bahwa guru kini hanya perlu mengajar tatap muka selama 16 jam tatap muka di kelas.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Temu Ismail.

“Jadi kan ini (diterapkan 16 jam mengajar tatap muka),” kata Temu di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Namun meski mengajar tatap muka hanya 16 jam, guru sebenarnya tetap memiliki kewajiban pemenuhan beban kerja 24 jam mengajar tatap muka per minggu.

Mengajar tatap muka 16 jam adalah bagian dari pemenuhan beban kerja 24 jam mengajar tatap muka per minggu. Namun sisa 8 jam beban kerja yang belum terpenuhi bisa dipenuhi melalui tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya sesuai ketentuan Kemendikdasmen.

“Ada tugas tambahan yang ini. Jadi dibagi gitu ya. Bahasanya pemenuhan 24 jam tatap muka itu dipenuhi dalam tugas pokok Dengan tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya,” ujarnya.

Adapun tugas-tugas tambahan yang bisa dilakukan pada guru antara lain:

• Wakil kepala satuan pendidikan

• Ketua program keahlian satuan pendidikan

• Kepala perpustakaan satuan pendidikan

• Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan

• Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu, atau

• Tugas tambahan lain

Baca Juga:

Mulai 2025 Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Kepala Badan Bahasa: Guru dan Murid Wajib Tes UKBI

Pengecualian pemenuhan beban kerja

Pemenuhan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi:

1. Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum.

2. Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 jam namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan.

3. Guru pendidikan khusus dan Guru pendidikan layanan khusus.

4. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City