PALU,TM.ID: Kepolisian daerah Sulawesi Tengah berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi antar pulau, berawal laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023.
“Hasil penyelidikan bahwa kasus penculikan itu ternyata bukan penculikan yang sebenarnya, ditemukan fakta-fakta bahwa ibu kandung bayi berinisial SS telah memperdagangkan anaknya,” kata Direktur Resersekrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak di Palu, Selasa (27/6/2023).
Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus oleh polisi, diketahui SS memperdagangkan bayinya senilai Rp12 juta.
“Pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Polda Sulteng didapatkan keterangan bahwa para pelaku baik itu perantara sampai penerima bayi tangan terakhir berada di Bangka Belitung dan daerah Bekasi,” terangnya.
Penyidik kemudian membentuk tiga tim untuk menangkap para pelaku dan menyelamatkan bayi tersebut dengan melakukan pengembangan di dua daerah dan bekerja sama dengan kepolisian di daerah Jawa Tengah dan Bangka Belitung.
Hasil pemeriksaan di Bangka Belitung, ditemukan bayi tersebut berada di tangan seorang perempuan berinisial Y.
“Hasil pemeriksaan di Bangka Belitung ditemukan korban AH berada di Bangka Belitung di tangan seorang perempuan berinisial Y,” tuturnya.
Dari hasil penyidikan Polda Sulteng, telah menetapkan enam orang tersangka hasil penangkapan di Bekasi dan pengembangan di Bangka Belitung.
Enam orang tersangka tersebut inisial M alias CM (41), KL alias L (35), YN (45), A alias Y (35), RS alias R (39), SS alias S (29) dan F masih dalam pencarian.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka memperoleh uang hingga Rp25 juta yang dibagi-bagi dari hasil perdagangan bayi.
“Kasus ini masuk tahap penyidikan dan kami menyita barang bukti sejumlah telepon seluler, buku dan dokumen, tiket keberangkatan serta akta kelahiran yang dipalsukan oleh orang terakhir memelihara bayi,” tutur Parajohan.
BACA JUGA: Pungli di Rutan KPK, Puluhan Pegawai KPK Dicopot!
(Dist)