SERANG,TM.ID: Polresta Serang mengamankan seorang ayah diduga melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak kandung sendiri yang berusia di bawah umur.
“Pelaku ayah kandung itu berinisial RH (36),” kata Kapolresta Kota Serang Kombes Nugroho Arianto di Serang, Senin (27/2/2023).
Saat ini, pelaku diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa kejadian tersebut pada hari Kamis (16/2/2023) pukul 21.30 WIB saat anaknya sebut Mawar (14) ditelepon melalui aplikasi whatApp diperintahkan oleh pelaku bahwa korban akan dimasukkan ke pesantren dan jika tinggal di saudara tentu merepotkan.
BACA JUGA: Polda Metro Asistensi Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Kemudian anaknya itu mengiyakan hal tersebut, setelah itu pada Sabtu (18/2/2023) pukul 11.00 WIB anak korban dijemput di rumah saudara anak korban yang beralamat di Pandeglang untuk berangkat ke rumah nenek anak korban.
Setelah itu keduanya beristirahat di rumah nenek, dan pagi harinya pada Minggu (19/2) pukul 06.30 WIB langsung berangkat ke kontrakan di Kaloran Kota Serang dan pelaku tiba di kontrakan anak korban untuk beristirahat.
Pada saat sore harinya pukul 16.00 WIB anak korban sedang berbaring di kasur dan bermain handphone, kemudian pelaku rudapaksa anak kandungnya, setelah itu anak korban diangkat dan diberdirikan di depan kamar mandi.
Selanjutnya, pelaku melakukan rudapaksa korban hingga korban merasa kesakitan, dan korban ditarik masuk ke dalam kamar mandi dan pelaku mencoba rudapaksa namun korban melawan.
“Kemudian kejadian kedua pada Minggu (19/2) pukul 20.00 WIB saat korban sedang main handphone, lalu pelaku melakukan rudapaksa lagi, setelah itu korban masuk kamar mandi, dan pelaku menanyakan korban karena terlalu lama di kamar mandi, dan korban menjawab sedang bermain game online.
Namun, kejadian ketiga pada Senin (20/2) pukul 03.00 WIB saat korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan rudapaksa ke korban yang jelas-jelas anak kandungnya sendiri, dan pagi harinya pelaku ingin melakukan persetubuhan kembali dengan anak korban, tetapi korban menolaknya.
Pelaku mengatakan “jangan kasih tau orang, papa sayang kamu, mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu”.
Setelah itu pelaku langsung berangkat kerja dan anak korban ditinggal sendiri di kontrakan pelaku lalu korban telepon saudaranya dan melaporkan kejadian yang di alami selama ikut ayahnya dengan alasan bahwa korban tidak betah di kontrakan,”katanya.
“Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya di antar oleh saudaranya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang dan selanjutnya melakukan visum,” kata Kapolres.
Inisial pelapor IS (39) ibu kandung seorang wiraswasta bertempat tinggal di Indragiri Hulu Provinsi Riau sesuai KTP, saksi satu IA (50) seorang petani warga Pandeglang, saksi dua RM (49) seorang wiraswasta warga Pandeglang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Dist)