Polres Sumedang Bongkar Jaringan Narkoba, 16 Tersangka Diamankan dalam 2 Bulan

Penulis: Vini

Jaringan narkoba
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Sumedang mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sejumlah wilayah dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Total ada sembilan kasus diungkap dengan 16 orang tersangka diamankan.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menyampaikan, jaringan ini melibatkan berbagai jenis barang terlarang, termasuk sabu, tembakau sintetis (gorila) dan obat-obatan farmasi tanpa izin medis.

Dalam keterangannya, AKBP Joko Dwi Harsono merinci sejumlah kasus yang diungkap yakni 1 kasus sabu (3 paket, total 1,18 gram), 1 kasus tembakau sintetis (10 paket, total 7,92 gram), 7 kasus obat-obatan sediaan farmasi (total 14.592 butir). Jenis obat-obatan yang diamankan antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Dekstro dan Double Y.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika digunakan tanpa resep atau pengawasan medis. Efeknya bisa menyebabkan gangguan mental dan fisik yang serius,” ujar Kapolres, dikutip Sabtu (21/6/2025).

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya di berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang, termasuk Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta, Wado, dan Conggeang. Bahkan salah satu lokasi penangkapan berada di luar yurisdiksi Polres Sumedang, yakni di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan berbagai modus dalam melakukan transaksi narkotika, mulai dari sistem tatap muka, penitipan barang di titik tertentu, pemesanan melalui aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook, hingga pengiriman titik lokasi melalui Google Maps.

Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 16 unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, gunting, serta uang tunai sebesar Rp538.000.

Baca Juga:

Jeritan Keluarga Linda, Yakin Anaknya Korban Jebakan Jaringan Narkoba: Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

Bongkar Jaringan Narkoba di Asahan, Polisi Baku Tembak dengan Bandar

Terkait proses hukum, para tersangka dikenai pasal yang berbeda sesuai jenis barang bukti yang disita. Untuk kasus sabu dan tembakau sintetis, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman 5 hingga 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, kasus penyalahgunaan obat-obatan dikenai Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 56 KUHP.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kitab Sijjin dan Illiyyin
Kitab Sijjin dan Illiyyin Siap Tayang di Bioskop Mulai 17 Juli 2025
Film Podcast
Ini Deretan Film Adaptasi Podcast yang Wajib Ditonton!
Uranium
Punya 24 Ribu Ton Uranium, Pemerintah Siapkan Aturan Olah Bahan Baku Nuklir
SMARTAQUA
SMARTAQUA: Alat Pakan Ikan Otomatis Berbasis IoT dan Energi Surya
Masyarakat pangandaran beli rokok
Catatan BPS: Masyarakat Pangandaran Lebih Suka Belanja Rokok Daripada Kebutuhan Pokok
Berita Lainnya

1

Lelaki Tua dan Tangga Kota

2

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

3

Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari

4

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

5

Farhan Tegaskan: Insentif untuk Hotel Bukan Uang Tunai tapi Agenda Pemerintah dan Diskon Pajak
Headline
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Sopir truk aksi ODOL
Aksi Mogok Sopir Truk Protes ODOL Picu Sayur Gagal Kirim, Petani Lembang Rugi dan Harga Pasar Naik
Tersangka korupsi dana hibah
Identitas 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Akan Segera Diumumkan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.