Dibakar Cemburu, Empat Pemuda Hujani Remaja dengan 8 Tusukan di Pasar Pagaden

Pemuda mengeroyok siswa
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kisah asmara di Pagaden, Subang, Jawa Barat, berujung bak adegan laga ketika empat pemuda secara bersama-sama mengeroyok seorang remaja berinisial MR (19) di Pasar Inpres Pagaden pada Selasa malam (6/8/2025).

Aksi yang direkam warga itu cepat menyebar di media sosial dan memicu beragam reaksi warganet.

Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, menjelaskan korban menderita luka parah, termasuk delapan tusukan di punggung yang dilakukan pelaku utama, AS alias W (21), menggunakan pisau karambit.

“Selain menusuk, pelaku juga memukul kepala korban satu kali. Tiga temannya ikut ‘menyumbang’ pukulan dan tendangan,” jelasnya, Jumat (8/8/2025).

Peristiwa ini bermula ketika MR datang ke rumah pacarnya, SAF. Pada saat yang sama, AS alias W mengirim pesan WhatsApp kepada SAF, namun pesan tersebut dibalas oleh MR. Adu argumen lewat pesan itu memicu ajakan bertemu di depan pasar sekitar pukul 22.30 WIB.

Pertemuan yang semula bisa menjadi ajang klarifikasi justru berubah menjadi aksi kekerasan. AS alias W menyerang dengan tusukan karambit, sementara tiga rekannya AA (19), AS (20), dan FF (18) ikut memukul serta menendang korban. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menangkap AS alias W, sedangkan tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dibekuk.

Rincian peran para pelaku:

AS alias W (21): Menusuk punggung korban sebanyak delapan kali dan memukul kepala.

AA (19): Memukul wajah sekali dan punggung dua kali.

AS (20): Menendang perut sekali.

FF (18): Memukul pundak dua kali.

Akibat pengeroyokan itu, MR mengalami luka tusuk di punggung serta memar pada wajah dan punggung. Setelah mendapat perawatan di Puskesmas Pagaden, ia dirujuk ke RS Hamori Subang. Kondisinya kini berangsur membaik, meski luka batin mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk pulih.

Baca Juga:

2 Tersangka Pengeroyokan Kurir hingga Tewas Ditangkap di Bekasi

Ngeri! Pengeroyokan Brutal di Baleendah Bandung Terekam CCTV, Korban Meregang Nyawa

Keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Pagaden dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengapresiasi warga yang sigap membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” tutup AKP Ikin.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026