BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial M (50) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Garut Selatan.
Penangkapan dilakukan di warung milik tersangka yang berada di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut pada Senin (14/4/2025).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan M dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain 9 paket sabu siap edar, 1 buah tas selendang hitam, 1 pipet kaca, 1 alat hisap (bong), dan sebuah handphone Vivo tipe Y35 warna gold.
Selain itu, turut disita juga 1 gunting, 3 korek api gas, 1 pak plastik klip bening, dan selembar kertas berbentuk sendok. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudiman, mengungkapkan bahwa M memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ED yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka mengaku disuruh oleh ED untuk mengedarkan sabu, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diedarkan kembali,” jelas AKP Usep.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Terlibat Sebagai Pengedar Narkoba, 2 Pemuda Asal Sukabumi Diringkus Polisi
Ditresnarkoba Polda Jabar Tangkap 7 Pengedar Narkoba, Barbuk 23,9 Kg Narkotika Dimusnahkan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.” Pungkas Usep.
(Virdiya/Budis)