Politikus Rajiv dari Nasdem Turut Diperiksa KPK Soal Aliran Uang SYL

Penulis: Masnur

Guru Dilarang Minta THR ke Murid
Ilustrasi-KPK: Guru Dilarang Minta THR ke Murid (dok. KPK)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan terhadap politikus NasDem, Rajiv. Dia dipanggil sebagai saksi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di hari Selasa (30/1) kemarin.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan aliran uang Syahrul Yasin Limpo.

“Rajiv (swasta) saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka SYL,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/2/2024).

BACA JUGA: Dugaan Aliran Uang Miliaran ke NasDem, Partai Beri Bantahan KPK Bakal Telusuri

KPK pun turut melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Andi Dwina Isfani (Wiraswasta) di hari yang sama. Hanya saja Andi diperiksa untuk Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan perkenalan saksi dengan tersangka MH (Hatta),” begitu kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Yasin Limpo menjadi tersangka dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Mereka bertiga diduga korupsi terkait kasus pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan, dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri ketika itu, memberikan perintah Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000, jika dirupiahkan sebesar Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS di tanggal 11 Oktober 2023) setiap bulan, dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.

BACA JUGA: KPK: Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka

Kasus yang menjerat SYL terjadi dalam rentan waktu 2020 hingga 2023, dan temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram dengan nilai sekitar Rp13,9 miliar.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
sekolah rakyat
Kemensos Pastikan Tablet Untuk Sekolah Rakyat Aman dari Konten Negatif
Dokter mata tewas
Tragis! Dokter Spesialis Mata Ditemukan Tewas, Jatuh dari Lantai 6 Hotel di Padang
Persib Bandung Belum Sepenuhnya Siap Menghadapi Piala Presiden, Umuh Muchtar Beri Penjelasan
Persib Bandung Belum Sepenuhnya Siap Menghadapi Piala Presiden, Umuh Muchtar Beri Penjelasan
Lewat Adam Przybek, Persib Bandung Lanjutkan Proyek Keseimbangan Tim
Lewat Adam Przybek, Persib Bandung Lanjutkan Proyek Keseimbangan Tim
Usai Gabung Persib, Ramon Tanque Diminta Segera Adaptasi Dengan Skema Tim
Usai Gabung Persib, Ramon Tanque Diminta Segera Adaptasi Dengan Skema Tim
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Headline
Lewat Layar Bioskop Yang Sinematik, Persib Kenalkan Adam Przybek dan Ramon Tanque 
Lewat Layar Bioskop Yang Sinematik, Persib Kenalkan Adam Przybek dan Ramon Tanque 
Gunung Ili Lewotolok Erupsi
Waspada, Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Tidak Beraktivitas Radius 2 Km
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Kembali dari Gravel, Marquez Puncaki FP1 MotoGP Belanda di Tengah Ancaman Cedera
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.