Polisi Ungkap Peran 19 Tersangka Demonstran RUU di DPR

Polisi Tetapkan 19 Demonstran di DPR Jadi Tersangka
(pmj)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 peserta aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan DPR.

Penetapan itu dilakukan karena mereka menyerang petugas dan merusak pagar DPR.

“Satu orang dikenakan Pasal 170 KUHP diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/8/2024).

Sementara, lanjut Ade Ary, untuk 18 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka atas penyerangan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas. Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau 218 KUHP.

“18 tersangka lainnya, berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal yang ketiga adalah persangkaan tidak mengindahkan perintah dari petugas kami di lapangan,” tuturnya.

“Saat proses penyampaian pendapat, kemudian sudah selesai, setelah diminta oleh petugas kami untuk membubarkan diri, ini mereka tidak membubarkan diri, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu, (dan) bambu,” imbuhnya.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 19 Demonstran di DPR Jadi Tersangka, Tidak Ditahan!

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti yang ada. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Ancaman pidana maksimal 4 tahun,” katanya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb West Java Festival 2024
Akselerasi UMKM dan Ekonomi Kreatif, bank bjb Dukung Gelaran West Java Festival 2024
Azizah Salsha Umrah
Azizah Salsha Jalani Umrah, Penampilannya Malah Tuai Kritik
CEO Telegram
Buntut Ditangkapnya Ceo Telegram, Unduhan Telegram Meningkat Tajam
menghapus tweet lama
Cara Menghapus Tweet Lama di X, Gampang Banget!
KPU Jabar
Bacalon Gubernur Dedi Mulyadi dan Erwan Hari Ini Daftar ke KPU Jabar
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Dewan Pers Umumkan 11 Anggota Komite Pelaksana Publisher Rights

4

Gerindra Berikan B1KWK ke Haru Suandharu dan R.Dhani Wirianata Maju Pilwalkot Bandung

5

BPJS Ketenagakerjaan Aktivasi Booth di West Java Festival Tahun 2024
Headline
airin ade pilgub banten
Golkar Balik Arah Usung Airin - Ade di Pilgub Banten!
Partai Demokrat dukung Dedi Mulyadi Erwan Setiawan AHY
Demokrat Resmi Dukung Dedi Mulyadi - Erwan di Pilgub Jabar, AHY Punya Harapan Khusus Kepada Bobotoh
Haru Suandharu dan R.Dhani Wirianata
Gerindra Berikan B1KWK ke Haru Suandharu dan R.Dhani Wirianata Maju Pilwalkot Bandung
fajar/rian
Indonesia Kirimkan 6 Wakil di Korea Open 2024, Fajar/Rian Absen