JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Hasil visum et repertum dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menyatakan, mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta berinisial P (19) meninggal dunia lantaran pukulan benda tumpul.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan menuturkan, terkait korban dugaan memiliki penyakit serangan jantung akan menjadi bagian penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak membuat analogi-analogi dalam penyidikan sehingga fakta yang ada, klarifikasi yang ada, itu yang kami pakemi, kami ikuti,” kata Gidion, Rabu (8/5/2024).
BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Libatkan 12 Saksi
Oleh karena itu, dugaan penyebab kematian siswa STIP di luar dari pemukulan / penganiayaan, misalnya karena serangan jantung, itu bukan merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Sampai saat ini Polres Jakarta Utara menetapkan empat orang tersangka dalam kontruksi pidana kekerasan eksesif yang terjadi di lingkungan STIP Jakarta.
Gidion menambahkan, saat ini pihaknya tengah berupaya mengembangkan kasus penganiayaan tersebut dan penganiayaan tersebut dan melengkapi berkas-berkasnya sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun selama pengembangan tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 43 saksi yang sudah diperiksa penyidik, di antaranya 36 siswa STIP dari tingkat I, tingkat II, dan tingkat IV, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter RS Tarumajaya Bekasi, ahli pidana, serta ahli bahasa.
Lalu, barang buktinya adalah hasil visum et repertum yang menerangkan, bahwa mahasiswa STIP yang terenggut nyawanya mengalami luka-luka lecet di bagian bibir, perut akibat kekerasan benda tumpul. Hasil skrining alkohol dan NAPZA negatif, terdapat indikasi perundungan hebat dengan pendarahan.
Polisi juga menyimpan pakaian korban, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, dan hasil analisa digital terhadap rekaman tersebut.
(Saepul/Usk)