BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Motif pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan membengkak dan terlilit lakban di kamar kost di Lingkungan Pabuaran, kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (17/4/2025) malam, akhirnya terungkap.
Pelaku membunuh korban berinisial WML (23) selaku kekasihnya, karena menagih hutang kepada dirinya. Berikut ini, fakta-fakta terkait pembunuhan WML.
Fakta-Fakta Pemubunahan Wanita Terlilit Lakban
1. Warga Ciamis Digegerkan Wanita Tewas Terlilit Lakban
Warga Ciamis digegerkan oleh penemuan mayat yang telah membengkak dan terlilit lakban di sebuah kamar kost di Lingkungan Pabuaran, kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (17/4/2025) malam. Mayat tersebut diketahui warga Cisadap Ciamis berinisial WML (23).
Satreskrim Polres Ciamis telah menangkap pelaku berinisial E dalam waktu kurang lebih 12 jam setelah penemuan mayat.
“Kasus Pembunuhan ini kurang dari 12 jam bisa kami ungkap. Adapun tersangkanya adalah Eli Kasim Zakaria alias Eza (30) warga Pusakanagara, Baregbeg, Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025).
2. Sakit Hati Ditagih Hutang Rp1,5 Juta
Kapolres menuturkan modus pembunuhan yang diungkap berdasarkan pendalaman dan pemeriksaan tersangka. Menurutnya, Tersangka sakit hati karena ditagih utang oleh korban sebanyak Rp 1,5 juta.
Tersangka juga cemburu dan sakit hati melihat percakapan di ponsel korban dengan laki-laki lain. Diketahui tersangka Eza dan korban WML menjalin asmara sejak Oktober 2024.
“Pelaku beberapa kali meminta uang kepada korban dan oleh korban ini dianggap sebagai hutang. Sebesar Rp 1.5 juta. Di situ ada sakit hati. Hubungan asmara, pinjam uang tapi dianggap sebagai hutang,” ungkap Kapolres.
3. Sempat Lakukan Hubungan Layaknya Suami Istri Sebelum Dibunuh
Pada hari kejadian tepatnya 12 April 2025, korban meminta dijemput oleh pelaku tapi akhirnya korban datang ke kosan pelaku. Di kosan, keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Di tempat yang sama, korban menagih uang yang sempat dipinjam pelaku.
“Sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Lalu korban menagih uang. Disitu sudah mulai ada rasa tak nyaman oleh pelaku. Kemudian pelaku buka hape korban ditemukan ada komunikasi dengan lelaki lain. Inilah yang menyulut emosi pelaku sehingga membenturkan kepala korban ke dinding tembok. Pembunuhan dan penganiayaan,” katanya.
4. Leher Korban Dijerat Ikat Pinggang dan Diinjak
Dalam kejadian ini tersangka juga menjerat leher korban dengan ikat pinggang dan menginjaknya. Selain itu, tersangka juga melukai leher korban dengan pisau, namun karena tumpul hanya menimbulkan luka lecet.
“Kalau dilihat rentetannya, korban tewas cukup ironis karena disertai penganiayaan dan tindakan lain yang sebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tersangka meletakkan jasadnya di belakang kosan. Setelah 4 hari berselang, tetangga kosan mencium bau tidak sedap yang diketahui ada penemuan mayat yang kondisinya sudah membengkak.
Baca Juga:
Geger! Warga Temukan Mayat Wanita Terlilit Lakban di Kamar Kos Ciamis
5. Pelaku Sempat Samarkan Bau Mayat Korban dengan Pewangi
Tersangka sempat mencoba menyamarkan bau tersebut dengan pewangi pakaian. Tak hanya itu, pelaku juga menutup wajah korban dengan plastik dan membungkus tubuh korban dengan sprei.
“Sehingga korban hanya diletakan di belakang kosan, kalau dibawa keluar tak memungkinkan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(Virdiya/)